Denpasar, Suarabali.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah menyetujui usulan anggaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 sebesar Rp246,01 miliar lebih. Persetujuan tersebut setelag berdasarkan hasil kajian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra saat memimpin Rapat Pembahasan Pendanaan Pilgub 2024 di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Jumat (05/08/22)
“Prinsipnya tentu tidak boleh ada tumpang tindih anggaran, harus ada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabel,” kata Gede Indra, dikutip Baliantaranews.com.
Gede Indra menjelaskan, usulan anggaran pelaksanaan Pilkada Bali 2024 sebesar Rp246,01 miliar lebih ini meliputi anggaran kebutuhan KPU Bali sebesar Rp157,99 miliar, Bawaslu Bali (Rp41,09 miliar), Polda Bali (Rp39,42 miliar) dan Korem 163/Wirasatya (Rp7,5 miliar).
KPU Bali sebelumnya mengajukan usulan awal anggaran sebesar Rp275,39 miliar lebih dan Bawaslu Bali dengan usulan awal sebesar Rp125,86 miliar.
Kemudian telah dilakukan pembahasan usulan anggaran, evaluasi dan kajian oleh tim teknis TAPD dengan mencermati standar harga satuan sesuai dengan APBN sebagai batas maksimal.
Selanjutnya juga memperhatikan pembagian pendanaan antara pemprov dengan pemkab, khususnya pada komponen honorarium penyelenggara dan belanja lainnya yang dapat dirasionalisasi seperti belanja modal, makan minum dan sebagainya.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali juga sudah beberapa kali menggelar rapat bersama KPU Bali, Bawaslu Bali dan Kesbangpol Provinsi Bali untuk membahas usulan anggaran Pilgub Bali tersebut.
“Melalui rapat ini, untuk membangun kesamaan persepsi sehingga semua pihak punya tekad yang sama untuk mensukseskan proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024,” ucap Gede Indra.
Terhadap usulan anggaran KPU dan Bawaslu Bali yang telah disetujui ini, akan dilakukan pembagian (sharing) pendanaan antara Pemerintah Provinsi Bali dan sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali.
Diantaranya yang akan dibebankan pendanaannya ke pemerintah kabupaten/kota yakni honorarium penyelenggara pemilihan untuk KPPS dan PPDP, sedangkan honor PPK dan PPS menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali. (*)