Denpasar, suarabali.com – Kantor Imigrasi Denpasar akhirnya mendeportasi Sara Connor ke negaranya, Australia, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Terpidana pembunuh polisi di Pantai Kuta, Bali, beberapa tahun lalu ini telah selesai menjalani hukuman penjara selama 5 tahun di Lapas Wanita Kerobokan, Denpasar.
Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma mengatakan, deportasi Sara Connor sempat tertunda sehari, sementara WNA asal Australia ini sudah kehabisan masa tinggalnya di Indonesia. Setelah berkoordinasi dengan maskapai, akhirnya Sara diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Ngurah Rai dengan maskapai Garuda Indonesia.
“Sempat telat sehari karena kendala teknis, Tetapi, hari ini berhasil dideportasi. Semuanya berjalan lancar dan aman,” kata I Putu Surya Darma di Denpasar, Jumat (17/7/2020).
BACA JUGA:
Dia mengatakan Sara diterbangkan dari Bandara Ngurah ke Jakarta. Kemudian, pada malam ini juga Sara diterbangkan ke Kuala Lumpur, Malaysia. Dari Kuala Lumpur Sara diterbangkan ke Australia. Sampai saat ini, belum ada penerbangan langsung dari Bandara Ngurah Rai ke Australia.

Sekitar pukul 07.30 WITA, petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai membawa Sara keluar dari kantor menuju ke ruang deportasi. Kemudian, dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia ke Jakarta.
“Sampai di Jakarta, tim hanya mengantarkan Sara ke ruang transit untuk selanjutnya terbang ke Malaysia. Setelah transit di Malaysia, Sara akhirnya bisa terbang ke Australia dengan menggunakan maskapai Malaysia Airline,” papar Darma.
Sebelumnya, Sara terlibat kasus pembunuhan seorang polisi di Pantai Kuta, Bali. Dia divonis 5 tahun penjara. Selama menjalani hukuman, Sara termasuk warga binaan yang berprestasi, sehingga memperoleh remisi sesuai haknya sebanyak 13 bulan. Itu sebabnya, Sara bebas sebelum masa hukuman sesuai vonis pengadilan selesai. (05)