• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Rabu, 27 Januari 2021
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Soal Hak Privasi Medis, Kapolda Jabar Adu Argumen dengan Habib Rizieq

Soal Hak Privasi Medis, Kapolda Jabar Adu Argumen dengan Habib Rizieq

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Ahmad Dofiri. (Ist)

Bogor, suarabali.com – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Ahmad Dofiri adu argumen dengan Habib Rizieq Shihab maupun tim dokter pemimpin Front Pembela Islam (FPI)  ini yang menolak diperiksa dengan alasan hak privasi saat dia dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Irjen Pol. Ahmad Dofiri menjelaskan, berdasarkan pasal 56 ayat 1 Undang-Undang tentang Kesehatan, semua orang, termasuk Habib Rizieq, memang memiliki hak untuk menolak. Namun, dalam ayat 2 di pasal yang sama ditegaskan, hak menerima atau menolak tidak berlaku jika menyangkut penyakit menular.

“Kita lihat di ayat duanya: hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa, lihat huruf a-nya, pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat. Jadi, jelas,” ujar Irjen Pol. Ahmad Dofiri,  Senin (30/11/2020).

Kapolda Jabar mengingatkan pandemi Covid -19 yang mewabah di Indonesia dan dunia saat ini tergolong penyakit yang cepat menular, sehingga wajar aparatur pemerintah berupaya memastikan penanganan dan pemeriksaan yang tepat untuk mencegah penularan. Begitu pula terhadap Habib Rizieq.

“Pasal 57 lebih tegas lagi: setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan, tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a, disebutkan dalam perintah undang-undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat,” terang Kapolda. 

“Satgas COVID-19, jelas, bagaimana pun, kepentingan atau keselamatan masyarakat [adalah] hukum yang tertinggi. Maka kemudian bagaimana Satgas COVID-19 berkepentingan untuk mengambil langkah itu,” imbuh Irjen Pol. Ahmad Dofiri. (Tjg)

Aertikel Selanjutnya
Dijadikan Obat Tradisional, Permintaan Tokek Kering dari Jatim Melonjak Tajam

Dijadikan Obat Tradisional, Permintaan Tokek Kering dari Jatim Melonjak Tajam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Presiden Jokowi Tinjau Bendungan Ciawi dan Sukamahi

Presiden Jokowi Tinjau Bendungan Ciawi dan Sukamahi

2 tahun lalu
Wagub Cok Ace Tinjau Kebakaran Sampah di TPA Temesi

Wagub Cok Ace Tinjau Kebakaran Sampah di TPA Temesi

2 tahun lalu

Berita Populer

  • Natalius Pigai Dihina, Jamiluddin Ritonga: Sering Terjadi di Indonesia

    Natalius Pigai Dihina, Jamiluddin Ritonga: Sering Terjadi di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Ini Tiba di Denpasar, Keluarga Sambut Jenazah Pramugari Sriwijaya Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Dibunuh Pacarnya, Wanita Asal Slovakia Ditemukan Tewas di Sanur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Kisah Dokter Muda yang Merawat Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Pangdam Udayana Menjaga Kebugaran Fisik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.