• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Kamis, 25 Februari 2021
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

SKM Dilarang Dikonsumsi Anak Usia 1 Tahun ke Bawah

Kental Manis Bukan Kategori Produk Susu Bernutrisi

Ilustrasi. (Ist)

Jakarta, suarabali.com – Akhir-akhir ini Susu Kental Manis (SKM) telah menjadi polemik dan tak sedikit masyarakat dibuat resah dengan masalah tersebut. SKM merupakan produk yang dibuat dari susu. Namun, proses produksi dan produk akhir harus memenuhi ketentuan, antara lain, kandungan lemak susu 8% dan protein 6,5% sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan yang ditetapkan mengacu pada ketentuan Codex Alimentarius Commission.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyepakati beberapa hal yang tertuang dalam bentuk penjelasan bersama soal SKM.

Dalam kesepakatan tersebut dijelaskan bahwa SKM bukan pengganti ASI dan tidak boleh diberikan pada bayi sampai usia 12 bulan. Hal tersebut dikarenakan SKM tidak ditujukan sebagai pengganti susu yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan gizi.

Untuk mencegah kesalahan persepsi dalam penggunaan SKM, pada tanggal 22 Mei 2018 BPOM telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM. Surat edaran itu menegaskan bahwa label dan iklan SKM:

  • Dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.
  • Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.
  • Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
  • Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Surat edaran ini juga dimaksudkan untuk mendukung kebijakan Kemenkes terkait salah satu pesan gizi seimbang, yakni batasi konsumsi pangan manis, asin dan berlemak.

Masyarakat tetap diimbau untuk cermat memperhatikan informasi pada label pangan, termasuk uraian pada Informasi Nilai Gizi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 63 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji. (kemkes.go.id)

Aertikel Selanjutnya
Panitia BUMN PIC Bali akan Gelar Program Dua Hari Bersama TNI

Panitia BUMN PIC Bali akan Gelar Program Dua Hari Bersama TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

WNI di Wuhan Tak Ada yang Terjangkit Virus Corona

WNI di Wuhan Tak Ada yang Terjangkit Virus Corona

1 tahun lalu
Jamin Keamanan Berinvestasi, Baharkam Polri Jalin Kerja Sama dengan BKPM

Jamin Keamanan Berinvestasi, Baharkam Polri Jalin Kerja Sama dengan BKPM

2 bulan lalu

Berita Populer

  • ‘Liur Emas’ dari Sumba Terbang ke Surabaya

    ‘Liur Emas’ dari Sumba Terbang ke Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cok Ace Sebut Bali Akan Buka Pintu untuk Wisatawan Tiongkok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Si Jagal Papua Jadi Incaran Para Pecinta Burung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Bunga Pukul Sembilan dan Ragam Khasiatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Lomba, 4 Ekor Murai Batu dan 20 Ekor Kacer Terbang ke Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.