Denpasar, suarabali.com – Seorang warga negara Rusia ditangkap polisi lantaran menyelundupkan hewan yang dilindungi. Pria bernama Zhettkiv Andrei (28) itu ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Danpasar, Bali.
Unit Reskrim Polsek kawasan Bandara Ngurah Rai Bali bekerja sama dengan Avsec Bandara berhasil mengamankan seorang warga negara Rusia yang melakukan penyelundupan Hewan dilindungi, demikian disampaikan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengatakan Zhettkiv Andrei membawa satu ekor anak orang hutan (jantan), dua ekor tokek, dan empat ekor bunglon. Untuk memudahkan aksinya, Zhettkiv Andrei membius tujuh binatang itu dan mengemasnya dalam keranjang yang terbuat dari rotan.
“Penangkapan ini hasil sinergitas Kepolisian, Avsec Bandara, BKSDA, dan Balai Karantina. Sekarang hewan langka tersebut dalam keadaan baik,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Senin (25/3/2019).
Menurut keterangan pelaku, kata Kapolresta, hewan tersebut didapatkan dari Jawa dengan cara membelinya. Rencananya, pelaku akan membawa hewan itu ke negaranya untuk dijual.
“Saat ini unit Reskrim sedang melakukan penyelidikan mengenai asal hewan tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a dan c UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ungkap Ruddi Setiawan.
Untuk sementara tujuh ekor satwa tersebut diserahkan kepada BKSD untuk dirawat sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku ditahan di Mapolsek Bandara Ngurah Rai Bali,” pungkas Ruddi. (*)