• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Jumat, 23 April 2021
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Selundupkan Orang Utan, Bule Rusia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Selundupkan Orang Utan, Bule Rusia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Zhettkiv Andrei asal Rusia ditangkap saat menyelundupkan hewan langka melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Danpasar, Bali. (Ist)

Denpasar, suarabali.com – Seorang warga negara Rusia ditangkap polisi lantaran menyelundupkan hewan yang dilindungi.  Pria bernama Zhettkiv Andrei (28) itu ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Danpasar, Bali.

Unit Reskrim Polsek kawasan Bandara Ngurah Rai Bali bekerja sama dengan Avsec Bandara berhasil mengamankan seorang warga negara Rusia yang melakukan penyelundupan Hewan dilindungi, demikian disampaikan

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengatakan Zhettkiv Andrei membawa satu ekor anak orang hutan (jantan), dua  ekor tokek, dan empat ekor bunglon. Untuk memudahkan aksinya, Zhettkiv Andrei membius tujuh binatang itu dan mengemasnya dalam keranjang yang terbuat dari rotan.

“Penangkapan ini hasil sinergitas Kepolisian, Avsec Bandara, BKSDA, dan Balai Karantina. Sekarang hewan langka tersebut dalam keadaan baik,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Senin (25/3/2019).

Menurut keterangan pelaku, kata Kapolresta, hewan tersebut didapatkan dari Jawa dengan cara membelinya. Rencananya, pelaku akan membawa hewan itu ke negaranya untuk dijual.

“Saat ini unit Reskrim sedang melakukan penyelidikan mengenai asal hewan tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a dan c UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ungkap Ruddi Setiawan.

Untuk sementara tujuh ekor satwa tersebut diserahkan kepada BKSD untuk dirawat sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku ditahan di Mapolsek Bandara Ngurah Rai Bali,” pungkas Ruddi.  (*)

Aertikel Selanjutnya
HSI AS Bahas Masalah Ini Saat Bertemu Kapolda Bali

HSI AS Bahas Masalah Ini Saat Bertemu Kapolda Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Menhan Launching ‘Our Eyes’ untuk Hadapi Ancaman Terorisme

Menhan Launching ‘Our Eyes’ untuk Hadapi Ancaman Terorisme

3 tahun lalu
Demi Keamanan, Polisi Minta Warga Sekitar Polrestabes Surabaya Tinggalkan Rumah

Demi Keamanan, Polisi Minta Warga Sekitar Polrestabes Surabaya Tinggalkan Rumah

3 tahun lalu

Berita Populer

  • Homalomena dari Nabire Makin Diminati Pecinta Tanaman Hias

    Homalomena dari Nabire Makin Diminati Pecinta Tanaman Hias

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Terjadinya Erupsi Gunung Berapi

    30 shares
    Share 30 Tweet 0
  • 7 Persiapan Menghadapi Ancaman Gunung Meletus

    7 shares
    Share 7 Tweet 0
  • Khasiatnya Banyak, Permintaan Akar Tunjuk Langit Makin Melambung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larangan Terbang Malam Hari Bukan Kebijakan Otoritas Bandara

    3 shares
    Share 3 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.