• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Jumat, 23 April 2021
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU Hukum Adat Dorong Kemajuan Daerah

DPR Bahas RUU untuk Melindungi Masyarakat Adat

Ilustrasi. (Ist)

Jakarta, suarabali.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan upaya negara memberikan kepastian hukum pada hak-hak warga negara. Sebab, masyarakat adat sering dikalahkan dalam proses hukum. Ini disebabkan tradisi masyarakat adat yang belum memiliki payung hukum.

Sehingga, hak-hak masyarakat adat seperti hak ekonomi, sosial ,dan budaya sering tak terlindungi dengan baik. Itu sebabnya, anggota Badan Legislasi DPR Muhammad Iqbal berharap pemenuhan hak-hak masyarakat adat bisa mendorong kemajuan daerah.

“Kita berharap jika RUU Hukum Adat ini disahkan menjadi Undang-Undang, maka ini bisa saling medorong untuk kemajuan suatu daerah. Itu harapan kita,” ujar Iqbal saat Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR ke Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (1/2/2018).

Politisi F-PPP memastikan, RUU ini juga berusaha mengatasi masalah sengketa tanah yang sering muncul dalam masyarakat adat. Iqbal menyampaikan, dalam RUU tersebut diatur tentang hak dan kewajiban masyarakat adat, kemudian kewajiban pemerintah.

Di sisi lain, Anggota Baleg Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz meyampaikan permasalahan tentang adat itu tidak hanya mengakui komunitasnya, tapi juga entitasnya terkait hukum yang berlaku.

Meski demikian, dia menjelaskan, hukum adat di bawah hukum nasional, stratifikasinya Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan aturan tertinggi. Dia juga mengungkapkan, Undang-Undang tertinggi harus berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, maka urusan tersebut menjadi tanggung jawab negara.

“Perwakilan negara itu siapa, ya Presiden, menteri dan jajarannya. Untuk di tingkat provinsi, gubernur dan jajarannya. Untuk di tingkat daearh, bupati dan jajarannya,” jelas politisi F-PKB itu. (Sir))

 

Aertikel Selanjutnya
Kodam Udayana Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi 2018

Kodam Udayana Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brigjen Pol. Iqbal: Divisi Humas Polri Jadi Mesin Pendingin di Tahun Politik

Brigjen Pol. Iqbal: Divisi Humas Polri Jadi Mesin Pendingin di Tahun Politik

2 tahun lalu
Cok Ace Dukung Persiapan Dibukanya Pariwisata Internasional di Bali

Cok Ace Dukung Persiapan Dibukanya Pariwisata Internasional di Bali

5 bulan lalu

Berita Populer

  • Homalomena dari Nabire Makin Diminati Pecinta Tanaman Hias

    Homalomena dari Nabire Makin Diminati Pecinta Tanaman Hias

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Terjadinya Erupsi Gunung Berapi

    30 shares
    Share 30 Tweet 0
  • 7 Persiapan Menghadapi Ancaman Gunung Meletus

    7 shares
    Share 7 Tweet 0
  • Khasiatnya Banyak, Permintaan Akar Tunjuk Langit Makin Melambung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larangan Terbang Malam Hari Bukan Kebijakan Otoritas Bandara

    3 shares
    Share 3 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.