Buleleng, suarabali.com – Satpol PP Kabupaten Buleleng rutin menggelar razia disiplin protokol kesehatan (prokes) bagi masyarakat dan pelaku usaha sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020. Dalam razia ini, ratusan pelanggar terjaring di banyak lokasi di Kabupaten Buleleng.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Nyoman Juni Wardana mengatakan selama 17 hari razia, pihaknya menjaring ratusan pelanggar dari berbagai desa dan kelurahan di Kabupaten Buleleng.
“Dalam catatan kami, terhitung sampai Kamis, dua puluh empat September kemarin, sudah ada ratusan pelanggar. Sebanyak delapan puluh empat orang yang terjaring dan langsung membayar sanksi administrasi serta 264 orang sedang dalam pembinaan,” katanya, Senin (28/9/2020).
Dia menjelaskan, lebih 200 pelanggar perorangan yang masuk dalam kategori pembinaan itu, juga terdapat pelanggar yang pada saat terjaring tidak mampu membayar sanksi.
Juni menerangkan, pembinaan yang dilakukan adalah memberikan edukasi pentingnya menggunakan masker dengan benar, yakni menutupi hidung sampai ke dagu. Pelanggar yang tidak mampu membayar sanksi administrasi, kata dia, diminta berkoordinasi dengan masing-masing perbekel atau lurah dengan memohon surat keterangan tidak mampu atau surat miskin.
“Jika pelanggar (tidak memakai masker) sudah menunjukkan surat keterangan tidak mampu, maka sanksi administrasinya akan kami hapus,” tegas Juni.
Selain itu, Juni menyampaikan tim gabungan Satpol PP bersama unsur TNI/Polri juga melakukan penertiban ke pedagang-pedagang warung maupun toko modern. Dari data yang ada, sebanyak 14 pelaku usaha yang terjaring melanggar prokes.
“Semua toko-toko modern itu sudah menyediakan tempat mencuci tangan, wajib menggunakan masker, dan menerapkan jaga jarak. Namun, ada satu yang kurang, yaitu alat pengukur suhu tubuh atau thermogun,” ujarnya.
Terkait kurangnya kelengkapan prokes itu, Juni menegaskan, seluruh pelaku usaha yang terjaring diberikan waktu selama sepuluh hari untuk melengkapi aktivitas usahnya dengan thermogun.
Dengan rutin melakukan penertiban wajib menggunakan masker hingga ke desa-desa, pihaknya berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah dan disiplin menerapkan Prokes agar terhindar dari penularan Covid-19. (Rls)