• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Rabu, 3 Maret 2021
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Residivis Pencuri Warung Ditangkap Polisi Saat Menunggang Motor

Residivis Pencuri Warung Ditangkap Polisi Saat Menunggang Motor

Residivis Komang Raditya Adi Putra ditangkap polisi, karena mencuri warung di Banjar Badung Tengah, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Badung, Minggu (25/10/2020). (Ist)

Badung, suarabali.com – Tim Opsnal Polsek Abiansemal menangkap seorang residivis bernama Komang Raditya Adi Putra, karena mencuri  di warung milik I Gusti Ngurah Made Aryanatha di Banjar Badung Tengah, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Badung, Minggu (25/10/2020).

Sehari sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Abiansemal juga menangkap Rudi Hartono (21), karena mencuri sepeda motor milik Ali Al Hqqqi (25) di tempat kosnya di Banjar Desa, Desa Angantaka, Badung, Sabtu (24/10/2020).

Polisi menangkap buronan ini lantaran mencuri di sejumlah tempat dengan cara mencongkel warung di seputaran Jalan Raya Sembung menuju Cau Blayu, Tabanan. Komang Raditya Adi Putra ditangkap saat mengendarai sepeda motor.

Berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan petugas, Komang berasal dari Banjar Dinas Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Dia ditangkap di Jalan Raya Sembung menuju Cau Blayu Tabanan.

“Sebetulnya, pelaku saat itu sedang mengendari sepeda motor di Jalan Raya Ayunan, Desa Ayunan , Kecamatan Abiansemal, Badung” kata Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra, yang memimpin Tim Opsnal Polsek Abiansemal.

Saat ditangkap, Komang mengakui perbuatannya. Dia mencuri di warung milik I Gusti Ngurah Made Aryanatha dengan cara mencongkel dengan obeng. Dia mengaku sudah tiga kali mencuri di warung itu.

Bahkan, Komang mengaku sering mencuri warung yang ada di seputaran Kecamatan Marga, Tabanan. Padahal, dia keluar dari Lapas Kelas 1B Tabanan dengan vonis hukuman 1 tahun penjara pada 16 Oktober 2020.

Kapolsek Abiandemal Kompol I Made Suparta membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Polsek Abiansemal,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu lembar STNK, satu unit obeng, dan uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan rokok yang dicuri. (Tjg)

Aertikel Selanjutnya
Banyak Peminat, Keladi Tengkorak Khas Hutan Borneo Mendarat di Bumi Anoa

Banyak Peminat, Keladi Tengkorak Khas Hutan Borneo Mendarat di Bumi Anoa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

DPR Bahas RUU untuk Melindungi Masyarakat Adat

RUU Hukum Adat Dorong Kemajuan Daerah

3 tahun lalu
Gubernur Bali: Bali Masih Aman

Gubernur Bali: Bali Masih Aman

3 tahun lalu

Berita Populer

  • Pecinta Tanaman Hias Incar Paku Tanduk Rusa Kalimantan

    Pecinta Tanaman Hias Incar Paku Tanduk Rusa Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cok Ace Sebut Bali Akan Buka Pintu untuk Wisatawan Tiongkok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Liur Emas’ dari Sumba Terbang ke Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Si Jagal Papua Jadi Incaran Para Pecinta Burung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Bunga Pukul Sembilan dan Ragam Khasiatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.