Badung, suarabali.com – Tim Opsnal Polsek Abiansemal menangkap seorang residivis bernama Komang Raditya Adi Putra, karena mencuri di warung milik I Gusti Ngurah Made Aryanatha di Banjar Badung Tengah, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Badung, Minggu (25/10/2020).
Sehari sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Abiansemal juga menangkap Rudi Hartono (21), karena mencuri sepeda motor milik Ali Al Hqqqi (25) di tempat kosnya di Banjar Desa, Desa Angantaka, Badung, Sabtu (24/10/2020).
Polisi menangkap buronan ini lantaran mencuri di sejumlah tempat dengan cara mencongkel warung di seputaran Jalan Raya Sembung menuju Cau Blayu, Tabanan. Komang Raditya Adi Putra ditangkap saat mengendarai sepeda motor.
Berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan petugas, Komang berasal dari Banjar Dinas Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Dia ditangkap di Jalan Raya Sembung menuju Cau Blayu Tabanan.
“Sebetulnya, pelaku saat itu sedang mengendari sepeda motor di Jalan Raya Ayunan, Desa Ayunan , Kecamatan Abiansemal, Badung” kata Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra, yang memimpin Tim Opsnal Polsek Abiansemal.
Saat ditangkap, Komang mengakui perbuatannya. Dia mencuri di warung milik I Gusti Ngurah Made Aryanatha dengan cara mencongkel dengan obeng. Dia mengaku sudah tiga kali mencuri di warung itu.
Bahkan, Komang mengaku sering mencuri warung yang ada di seputaran Kecamatan Marga, Tabanan. Padahal, dia keluar dari Lapas Kelas 1B Tabanan dengan vonis hukuman 1 tahun penjara pada 16 Oktober 2020.
Kapolsek Abiandemal Kompol I Made Suparta membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Polsek Abiansemal,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu lembar STNK, satu unit obeng, dan uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan rokok yang dicuri. (Tjg)