• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Selasa, 16 Agustus 2022
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ratusan Polwan Polda Bali Disidak, Provos Temukan Tiga Pelanggar

Ratusan Polwan Polda Bali Disidak, Provos Temukan Tiga Pelanggar

Propam Polda Bali memeriksa kelengkapan administrasi dan sikap tampang ratusan Polwan di Mapolda Bali, Kamis (11/4/2019). (Ist)

Denpasar, suarabali.com – Propam Polda Bali memeriksa kelengkapan administrasi dan sikap tampang ratusan Polwan di halaman depan Mapolda Bali, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 08.00 WITA. Hasilnya, Provos menemukan tiga Polwan yang melakukan pelanggaran sikap tampang.

Kegiatan Gaktibplin ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Kartini tahun 2019, yang diperingati setiap tanggal 21 April. Untuk pemeriksaan administrasi, para Polwan diminta menunjukan KTA, KTP, dan SIM untuk dicek masa berlakunya. Untuk pemeriksaan sikap tampang, petugas Provos memeriksa kelengkapan gampol (seragam polisi) yang dipakai Polwan dari ujung rambut sampai ujung kaki.

Pakor Polwan Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Sasih mengatakan, kegiatan Gaktibplin ini dilaksanakan serentak di wilayah jajaran Polda Bali. Semua Polwan dari pangkat terendah sampai tertinggi diperiksa satu per satu oleh Provos Polda Bali.

“Kegiatan ini kita laksanakan sesuai perintah Pakor Polwan Pusat dalam rangka memperingati Hari Kartini. Tujuannya, untuk meningkatkan disiplin Polwan dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum, pemelihara Kamtibmas, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” kata AKBP I Gusti Ayu Sasih, yang saat ini menjabat Kabag Strajemen Rorena Polda Bali.

Mantan Kasetum Polda Bali ini mengingatkan kepada seluruh Polwan agar senantiasa disiplin, dimulai dari diri sendiri dengan menaati aturan yang berlaku. “Sesuai ketentuan, warna rambut harus hitam, tidak ada yang diwarnai. Tidak ada yang mengenakan pakaian dinas ketat, terutama menggunakan celana pensil. Kemudian saat berpakaian dinas dilarang menggunakan bulu mata palsu,” tegasnya.

“Disiplin merupakan salah satu bentuk implementasi dari semangat juang RA Kartini. Tidak mesti mengikuti jejak perjuangannya terdahulu, Polwan sebagai abdi negara harus melanjutkan semangat perjuangannya dengan melaksanakan tugas pokok sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat,” imbuhnya. (*)

Aertikel Selanjutnya
Manfaatkan Plat Nomor Bekas, Polisi Ini Ajari Murid SD Membuat Antena TV

Manfaatkan Plat Nomor Bekas, Polisi Ini Ajari Murid SD Membuat Antena TV

Please login to join discussion

Recommended

Nyoman Cantiasa Bukan Prajurit Baru di Korps Baret Merah

Nyoman Cantiasa Bukan Prajurit Baru di Korps Baret Merah

4 tahun lalu
Gubernur Lampung Dilantik, Pesan Tokoh Lampung: Jadikan Lampung Bersih dari Korupsi

Dukungan terhadap Ike Edwin Jadi Capim KPK Makin Menguat

3 tahun lalu

Berita Populer

  • Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Selama Januari-Juni 2022

    Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Selama Januari-Juni 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bali Menjadi Tuan Rumah “World Beach Games 2023”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • China Akan Segera Buka Penerbangan Langsung ke Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Bali Ungkap Dugaan Korupsi Dana LPD Desa Ungasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memiliki Banyak Potensi, Menkop Teten Masduki : Bali Jangan Bergantung Pada Sektor Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.