Sleman,Suarabali.com : Sebanyak 83 operator pinjaman online (Pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Jogyakarta diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, dalam suatu penggrebekan pada Kamis malam (14/10/2021).
Selain mengamankan 83 operator termasuk dua orang HRD dan satu orang manajer polisi juga mengamankan bafrang bukti berupa 105 unit komputer, 105 unit handphone serta beberapa barang lain terkait pinjol.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman menuturkan Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.
“Dari hasil penyelidikan menunjukan bahwa para pelaku beroperasi di DIY”, kata Arif seperti dikutif antaranews.com.
Dijelaskan Arif, untuk menyasar korban pinjol ilegal tersebut menyasar 23 aplikasi yang semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari 23 aplikasi itu hanya satu aplikasi yang terdaftar tujuannya untuk mengelabui seolah-olah perusahaan itu legal. (*)