Surabaya, suarabali.com – Petugas Karantina Surabaya Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Penyeberangan Ketapang kembali menggagalkan penyelundupan hewan dari Bali. Kali ini yang akan diselundupkan berupa 123 ekor burung anis merah (Geokichla citrina) pada 16 November 2020.
Penangkapan burung yang diselundupkan tersebut merupakan hasil operasi petugas Karantina Wilker Ketapang pada Minggu (15/11/2020).
“Burung-burung tersebut merupakan hasil tangkapan Karantina Pertanian Surabaya yang bekerja sama dengan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) V Banyuwangi dan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi,” kata Agus Sholichin, dokter hewan karantina yang bertugas.

“Penolakan dilakukan, karena pemasukan 123 burung tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari daerah asal, Bali, sesuai yang tercantum dalam pasal 35 Undang Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tambah Agus.
Burung-burung milik M tersebut dikirim dari Denpasar ke Surabaya menggunakan Bus Manggala jurusan Denpasar – Surabaya.
Saat ini, 123 burung tersebut diserahkan ke Balai Taman Nasional (BTN) Bali Barat oleh SKW V Banyuwangi guna dilepasliarkan di BTN Bali Barat. Sebelum diserahkan ke BTN, terlebih dahulu dilakukan serah terima dari Karantina Pertanian Surabaya kepada SKW V Banyuwangi. (Rls/Sir)