Denpasar, suarabali.com – Sesuai semboyannya, polisi seharusnya melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Namun, lain halnya dengan perilaku oknum polisi Briptu RCE ini. Dia justru diduga memerkosa dan memeras seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) online di Bali. Akibat perbuatannya, Briptu RCE kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan mulai hari ini,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi di Mapolda Bali, seperti diberitakan kumparan.com, Senin (21/12/2020).
Akibat perbuatan bejatnya, Briptu RCE dijerat dengan Pasal 368 atau 369 KUHP tentang pemerasan Kemudian, oknum tersebut diketahui anggota Direskrimum Polda Bali.
“Untuk sementara tugasnya Direskrimum. Kita kan selalu berharap polisi itu bekerja sesuai dengan amanat yang diberikan oleh undang-undang sebagai pengayom dan pelayan masyarakat,” ujarnya.
“Semuanya, baik itu anggota bila melakukan pelanggaran, iya tetap melakukan tindakan proses sesuai aturan yang berlaku bagi anggota Polri,” ujar Syamsi.
Sementara Direskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dodi Darmawan membenarkan Briptu RCE sudah ditahan dan menjadi tersangka. “Sudah ditetapkan status tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali,” ujarnya.
Seperti diberitakan, seorang perempuan berinisial MIS (21) bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Bali. Mereka melaporkan oknum polisi di Bali berinisial RCE atas kasus tindakan penipuan serta pencurian dan oknum tersebut juga memaksa melakukan hubungan badan pada korban.
Peristiwa tersebut berawal saat korban menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat, karena terdesak masalah ekonomi pada Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 23.30 WITA. Kemudian, tak beberapa lama ada pelanggan yang mem-booking korban dan setelah negosiasi pelanggan itu datang ke indekos korban di daerah Denpasar, Bali.
Selanjutnya, saat korban ingin melayani pelanggan itu, tiba-tiba pintu indekos korban ada yang mengetuk dan saat dibuka adalah oknum polisi tersebut seorang diri melakukan penggerebekan.
“Saat dibuka, ada orang (oknum polisi) mengatakan dirinya anggota dan menunjukkan tanda pengenal anggota kepolisian. Dari situ, kepanikan korban dan beberapa kali dikatakan akan membawa (korban) ke kepolisian, karena melakukan hubungan prostitusi,” kata Charli Uspunan, kuasa hukum korban MIS, di Mapolda Bali, Jumat (18/12/2020). (*/Sir)