• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Jumat, 23 April 2021
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perkosa dan Peras PSK Online, Oknum Anggota Reskrimum Polda Bali Ditahan

Perkosa dan Peras PSK Online, Oknum Anggota Reskrimum Polda Bali Ditahan

MIS, PSK Online (memakai jumper) saat melaporkan kasusnnya ke Polda Bali. (FOTO: Ist/Kumparan.com)

Denpasar, suarabali.com – Sesuai semboyannya, polisi seharusnya melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Namun, lain halnya dengan perilaku oknum polisi Briptu RCE ini. Dia justru diduga memerkosa dan memeras seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) online di Bali. Akibat perbuatannya, Briptu RCE kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan mulai hari ini,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi di Mapolda Bali, seperti diberitakan kumparan.com,  Senin (21/12/2020).

Akibat perbuatan bejatnya, Briptu RCE dijerat dengan Pasal 368 atau 369 KUHP tentang pemerasan Kemudian, oknum tersebut diketahui anggota Direskrimum Polda Bali.

“Untuk sementara tugasnya Direskrimum. Kita kan selalu berharap polisi itu bekerja sesuai dengan amanat yang diberikan oleh undang-undang sebagai pengayom dan pelayan masyarakat,” ujarnya.

“Semuanya, baik itu anggota bila melakukan pelanggaran, iya tetap melakukan tindakan proses sesuai aturan yang berlaku bagi anggota Polri,” ujar Syamsi.

Sementara Direskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dodi Darmawan membenarkan Briptu RCE sudah ditahan dan menjadi tersangka. “Sudah ditetapkan status tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali,” ujarnya.

Seperti diberitakan, seorang perempuan berinisial MIS (21) bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Bali. Mereka melaporkan oknum polisi di Bali berinisial RCE atas kasus tindakan penipuan serta pencurian dan oknum tersebut juga memaksa melakukan hubungan badan pada korban.

Peristiwa tersebut berawal saat korban menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat, karena terdesak masalah ekonomi pada Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 23.30 WITA. Kemudian, tak beberapa lama ada pelanggan yang mem-booking korban dan setelah negosiasi pelanggan itu datang ke indekos korban di daerah Denpasar, Bali.

Selanjutnya, saat korban ingin melayani pelanggan itu, tiba-tiba pintu indekos korban ada yang mengetuk dan saat dibuka adalah oknum polisi tersebut seorang diri melakukan penggerebekan.

“Saat dibuka, ada orang (oknum polisi) mengatakan dirinya anggota dan menunjukkan tanda pengenal anggota kepolisian. Dari situ, kepanikan korban dan beberapa kali dikatakan akan membawa (korban) ke kepolisian, karena melakukan hubungan prostitusi,” kata Charli Uspunan, kuasa hukum korban MIS, di Mapolda Bali, Jumat (18/12/2020). (*/Sir)

Aertikel Selanjutnya
Penghina Gubernur Bali Wayan Koster Dilaporkan ke Polisi

Penghina Gubernur Bali Wayan Koster Dilaporkan ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polisi Ringkus 14 Anggota Geng Motor yang Bacok Warga di Tanjung Duren

Polisi Ringkus 14 Anggota Geng Motor yang Bacok Warga di Tanjung Duren

2 tahun lalu
Tahun 2032, Ekonomi Indonesia Diprediksi Peringkat Kelima Dunia

Tahun 2032, Ekonomi Indonesia Diprediksi Peringkat Kelima Dunia

3 tahun lalu

Berita Populer

  • Homalomena dari Nabire Makin Diminati Pecinta Tanaman Hias

    Homalomena dari Nabire Makin Diminati Pecinta Tanaman Hias

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Terjadinya Erupsi Gunung Berapi

    30 shares
    Share 30 Tweet 0
  • 7 Persiapan Menghadapi Ancaman Gunung Meletus

    7 shares
    Share 7 Tweet 0
  • Khasiatnya Banyak, Permintaan Akar Tunjuk Langit Makin Melambung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larangan Terbang Malam Hari Bukan Kebijakan Otoritas Bandara

    3 shares
    Share 3 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.