• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Kamis, 26 Mei 2022
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penularan Covid-19 di Bali Masih Tinggi, Koster Keluarkan SE Perdana di 2021

Penularan Covid-19 di Bali Masih Tinggi, Koster Keluarkan SE Perdana di 2021

Gubernur Bali Wayan Koster. (Ist)

Denpasar, suarabali.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan aktivitas masyarakat, Rabu (6/1/2021). SE Nomor 01 Tahun 2021 diterbitkan mengingat masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.

Melalui SE Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Koster meminta semua pihak menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Gubernur Bali secara langsung menujukan SE itu kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, para bupati/walikota, camat, kepala desa/lurah, bandesa adat se-Bali, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), hingga para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di seluruh Bali.

SE pertama di tahun 2021 ini juga ditembuskan ke sejumlah menteri dan Satgas Penanganan COVID -19 di Jakarta serta Ketua DPRD Provinsi Bali.

Untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Bali, Koster meminta para bupati/walikota, camat, kepala desa/lurah, bandesa adat se-Bali, serta para pihak terkait lainnya agar mengoordinasikan, mengomunikasikan, dan menyosialisasikan SE tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

Koster juga meminta Pangdam Udayana dan Kapolda Bali melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya SE tersebut ini secara efektif.

“Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tegas Koster. (Sir)

Aertikel Selanjutnya
Koster Ancam Oknum yang Minta Duit dalam Rekruitmen CPNS Pemprov Bali

Koster Ancam Oknum yang Minta Duit dalam Rekruitmen CPNS Pemprov Bali

Please login to join discussion

Recommended

Mengais Rejeki di Depan Kantor Bupati Buleleng, Lansia Ini Jual Koran

Mengais Rejeki di Depan Kantor Bupati Buleleng, Lansia Ini Jual Koran

2 tahun lalu
Gara-Gara Gunung Agung, 10 Negara Keluarkan Travel Advisory Terbaru

Gara-Gara Gunung Agung, 10 Negara Keluarkan Travel Advisory Terbaru

4 tahun lalu

Berita Populer

  • Gubernur Bali Tandatangani Kesepakatan Bersama Perlindungan Alam dan Budaya Bali

    Gubernur Bali Tandatangani Kesepakatan Bersama Perlindungan Alam dan Budaya Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Terjadinya Erupsi Gunung Berapi

    30 shares
    Share 30 Tweet 0
  • Bawa Sabu, Seorang PNS Pemkab Gianyar Ditangkap Bersama Residivis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larangan Terbang Malam Hari Bukan Kebijakan Otoritas Bandara

    3 shares
    Share 3 Tweet 0
  • Menkopolhukam: Pemerintah Akan Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.