Denpasar, suarabali.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan aktivitas masyarakat, Rabu (6/1/2021). SE Nomor 01 Tahun 2021 diterbitkan mengingat masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.
Melalui SE Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Koster meminta semua pihak menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.
Gubernur Bali secara langsung menujukan SE itu kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, para bupati/walikota, camat, kepala desa/lurah, bandesa adat se-Bali, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), hingga para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di seluruh Bali.
SE pertama di tahun 2021 ini juga ditembuskan ke sejumlah menteri dan Satgas Penanganan COVID -19 di Jakarta serta Ketua DPRD Provinsi Bali.
Untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Bali, Koster meminta para bupati/walikota, camat, kepala desa/lurah, bandesa adat se-Bali, serta para pihak terkait lainnya agar mengoordinasikan, mengomunikasikan, dan menyosialisasikan SE tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
Koster juga meminta Pangdam Udayana dan Kapolda Bali melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya SE tersebut ini secara efektif.
“Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tegas Koster. (Sir)