• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Jumat, 19 Agustus 2022
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemberian Vaksinasi Booster Kedua Untuk Tenaga Kesehatan Disambut Baik IDI

Pemberian Vaksinasi Booster Kedua Untuk Tenaga Kesehatan Disambut Baik IDI

Ilustrasi. (foto:istimewa)

Jakarta, Suarabali.com – Rencana pemerintah untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi tenaga Kesehatan disambut baik pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Vaksinasi Booster Kedua untuk tenaga kesehatan akan dilakukan mulai Jumat, 29 Juli 2022 di semua fasilitas Kesehatan di Indonesia

Ketua Umum PB IDI dr M. Adib Khumaidi, SpOT dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat mengatakan, Vaksinasi terbukti telah menyelamatkan banyak nyawa, mengurangi tekanan pada fasilitas Kesehatan dan memungkinkan kita belajar hidup dengan virus.

Menurutnya hal ini dikarenakan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19, selain juga mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19

Adib menambahkan bahwa tujuan utama vaksinasi ini untuk melindungi dari tingkat rawat inap di Rumah Sakit, keparahan, dan kematian.

“Oleh karena itu, dosis booster diperlukan karena imunitas terhadap COVID-19 mulai menurun setelah enam bulan keatas dari vaksinasi terakhir. Selain itu, varian baru juga memiliki sifat yang jauh lebih menular,” jelas Adib dikutip Antaranews.com.

IDI juga meminta pemerintah tetap mendorong vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi masyarakat agar kekebalan komunitas tercapai.

“Namun meski telah divaksinasi baik booster ataupun bukan, seluruh tenaga Kesehatan harus tetap melaksanakan protokol Kesehatan ketat dengan menggunakan Alat pelindung Diri (APD) saat pelayanan Kesehatan, dan juga protokol Kesehatan umum saat sedang tidak pelayanan,” kata Adib.

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Sementara vaksinasi booster untuk masyarakat dapat diakses selain melalui fasilitas Kesehatan (puskesmas), juga melalui sentra vaksinasi yang dibuka oleh Pemerintah Daerah setempat. (*)

Aertikel Selanjutnya
Tangkal Radikalisme, BNPT Beri Pelatihan Anak Terasosiasi Kelompok Terorisme

Tangkal Radikalisme, BNPT Beri Pelatihan Anak Terasosiasi Kelompok Terorisme

Recommended

Menolak Rapid Test Antigen, 180 Penumpang Bus Ditolak Masuk Bali

Menolak Rapid Test Antigen, 180 Penumpang Bus Ditolak Masuk Bali

2 tahun lalu
Bawa Sabu, Seorang PNS Pemkab Gianyar Ditangkap Bersama Residivis

Bawa Sabu, Seorang PNS Pemkab Gianyar Ditangkap Bersama Residivis

3 bulan lalu

Berita Populer

  • Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Selama Januari-Juni 2022

    Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Selama Januari-Juni 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • China Akan Segera Buka Penerbangan Langsung ke Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Terjadinya Erupsi Gunung Berapi

    30 shares
    Share 30 Tweet 0
  • Memilih Lokasi Pengungsian Yang Tepat, Ikuti Petunjuk Pemda Dengan Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Bali Sebut Kunjungan Wisman ke Bali Saat ini Mencapai 9.000 Perhari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.