• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Minggu, 26 Juni 2022
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Larang Tes Baca-Tulis, Disdikpora Denpasar Minta Seleksi PPDB SD Diutamakan yang Memiliki KK Denpasar

Larang Tes Baca-Tulis, Disdikpora Denpasar Minta Seleksi PPDB SD Diutamakan yang Memiliki KK Denpasar

Ilustrasi, siswa sekolah Dasar (SD). (foto:istimewa)

Denpasar, Suarabali.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Bali, melarang penggunaan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung) dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah dasar yang berstatus negeri tahun pelajaran 2022/2023.

Kepala Disdikpora Kota Denpasar AA Gede Wiratama di Denpasar, Senin mengatakan PPDB untuk siswa SD tahun ini diutamakan yang memiliki KK Denpasar dan lokasi sekolahnya yang terdekat dengan rmah.

“PPDB SD negeri tahun ini tetap mengutamakan calon peserta didik yang memiliki KK Denpasar. Selain itu, juga lokasi sekolahnya yang paling terdekat dengan rumah calon peserta didik,” kata Gede Wiratama.

Dikatakan Wiratama, untuk proses pendaftaran dilaksanakan di sekolah setempat. PPDB di SD negeri diawali proses pendataan mulai 10–17 Juni 2022.

Setelah pendataan, lanjut wiratawama, baru proses pendaftaran mulai 20-24 Juni 2022, secara daring atau luring. Pengumuman siswa yang diterima pada 27 Juni 2022. Calon siswa yang diterima wajib daftar ulang pada 1–7 Juli 2022.

“Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi calon peserta didik baru kepada Disdikpora Kota Denpasar paling lambat dua hari sebelum jadwal pengumuman,” ujarnya saat sosialisasi pelaksanaan PPDB bersama perbekel/lurah se-Kota Denpasar itu.

Selain melarang penggunaan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung), anak dari keluarga kurang mampu dan anak-anak sasaran layanan inklusi juga wajib diterima.

“Anak yang menjadi sasaran layanan inklusi dapat diterima maksimal dua orang per kelas, apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Layanan Autis Kota Denpasar,” kata Wiratama, didampingi Ketua Panitia PPDB Disdikpora Kota Denpasar AA Putu Gede Astara itu.

Sementara itu, untuk PPDB SMP negeri proses diawali pandaftaran jalur prestasi pada 20-21 Juni, dan hasil seleksinya diumumkan pada 23 Juni 2022.

Berikutnya pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan afirmasi pada 23-24 Juni 2022, dan hasil seleksi diumumkan pada 25 Juni 2022.

Pendaftaran jalur zonasi umum dan dampak COVID-19 pada 25-27 Juni 2022, dan hasil seleksi diumumkan pada 29 Juni 2022. Terakhir pendaftaran jalur bina lingkungan pada 29-30 Juni, dan hasil seleksinya diumumkan pada 2 Juli 2022.

Dalam PPDB tahun ini yang dilaksanakan secara daring terdapat empat jalur yaitu jalur zonasi dengan kuota 70 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 21 persen, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali 4 persen.

Wiratama menambahkan, total rombongan belajar (rombel) untuk 15 SMP negeri yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 133 rombel dengan daya tampung keseluruhan 5.320 siswa.

Sedangkan total rombel di 167 SD negeri se-Kota Denpasar yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 296 rombel dengan daya tampung keseluruhan 9.447 siswa. Dengan jumlah siswa tiap rombel atau kelas sebanyak 32 siswa.

Rinciannya, untuk Denpasar Timur 56 rombel dengan daya tampung 1.792 siswa, Denpasar Selatan 78 rombel (2.496 siswa). Denpasar Barat 80 rombel (2.560), dan Denpasar Utara 82 rombel (2.624 siswa).

Sementara, untuk siswa yang tamat SD sebanyak 13.751 orang dengan rincian 9.624 orang memiliki KK Denpasar dan 4.127 orang KK non Denpasar. Sementara daya tampung 15 SMP negeri di Denpasar 5.320 siswa, sehingga 8.431 siswa nantinya akan bersekolah di SMP swasta. (ant/*)

Aertikel Selanjutnya
Tidak Ada Kenaikan, Pemerintah Tetapkan Tarif  Masuk  Candi Borobudur Seperti Biasa

Tidak Ada Kenaikan, Pemerintah Tetapkan Tarif  Masuk Candi Borobudur Seperti Biasa

Recommended

Relawan 02 Minta Koster Dicopot dari Jabatan Gubernur Bali

Relawan 02 Minta Koster Dicopot dari Jabatan Gubernur Bali

3 tahun lalu
Kapolri Ungkap Penyeludupan 1,196 Ton Sabu Jaringan Internasional di Pangandaran, Jawa Barat 

Kapolri Ungkap Penyeludupan 1,196 Ton Sabu Jaringan Internasional di Pangandaran, Jawa Barat 

3 bulan lalu

Berita Populer

  • Cegah Radikalisme, Ketua Alumni Al Azhar Wilayah Banten Sebut Pendidikan Islam Harus Kenalkan Mazhab Besar

    Cegah Radikalisme, Ketua Alumni Al Azhar Wilayah Banten Sebut Pendidikan Islam Harus Kenalkan Mazhab Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alami Tren Peningkatan, Kadinkes Bali Sebut  Kenaikan COVID-19 Fluktuatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNPT Bersama TNI AD  Bahu Membahu Dalam Penanggulangan Teroris dan Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larangan Terbang Malam Hari Bukan Kebijakan Otoritas Bandara

    3 shares
    Share 3 Tweet 0
  • Khasiatnya Banyak, Permintaan Akar Tunjuk Langit Makin Melambung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.