Denpasar, Suarabali.com – KPU Bali menginstruksikan tiap Kabupaten/Kota se-Bali wajib menyiapkan minimal satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan seluruh penyelenggara di dalamnya perempuan untuk Pemilu Serentak dan Pilkada 2024.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pihaknya sudah sepakat untuk membuat TPS khusus seluruh penyelenggara adalam terdiri dari para perempuan.
“Saya sudah instruksikan teman-teman kabupaten/kota untuk mendorong teman-teman perempuan menjadi penyelenggara, bahkan kami sudah bersepakat untuk membuat TPS khusus seluruh penyelenggara adalah perempuan,” kata Lidartawan di Denpasar, Kamis.
Lindartawan memastikan setidaknya di tiap kabupaten/kota terdapat satu TPS perempuan, upaya ini menjadi terobosan baru yang diinisiasi KPU Bali untuk mendorong partisipasi perempuan.
Ia menyebut bahwa pelaksanaan TPS khusus dengan penyelenggara perempuan pernah dilakukan, dan terbukti kinerjanya lebih cepat.
Ia mengatakan pihaknya ingin membuktikan kualitas perempuan yang tak kalah dengan laki-laki dalam hal penyelenggaraan agenda kepemiluan, sekaligus berusaha memenuhi kriteria 30 persen penyelenggara di tingkat bawah melibatkan perempuan.
Ditambahkan oleh anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM I Gede John Darmawan, nantinya dalam satu KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) terdapat tujuh panitia beserta dua petugas keamanan laki-laki.
Tak hanya itu, seorang petugas pengawas ditambah seluruh saksi dari partai politik dan calon presiden menambah jumlah total keterisian perempuan dalam sebuah TPS.
Untuk itu setiap perempuan berhak mengajukan diri dengan syarat utama telah berusia 17-50 tahun, tanpa memiliki komorbid, memiliki fisik dan konsentrasi lebih dan harus berasal dari daerah tersebut. (*)