• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Jumat, 19 Agustus 2022
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

KPU Bali Wajibkan Satu TPS Khusus Perempuan di Tipa Kabupaten/Kota Pada Pemilu dan  Serentak 2024

KPU Bali Wajibkan Satu TPS Khusus Perempuan di Tipa Kabupaten/Kota Pada Pemilu dan  Serentak 2024

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. (foto:istimewa)

Denpasar, Suarabali.com – KPU Bali menginstruksikan tiap Kabupaten/Kota se-Bali wajib menyiapkan minimal satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan seluruh penyelenggara di dalamnya perempuan untuk Pemilu Serentak dan Pilkada 2024.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pihaknya sudah sepakat untuk membuat TPS khusus seluruh penyelenggara adalam terdiri dari para perempuan.

“Saya sudah instruksikan teman-teman kabupaten/kota untuk mendorong teman-teman perempuan menjadi penyelenggara, bahkan kami sudah bersepakat untuk membuat TPS khusus seluruh penyelenggara adalah perempuan,” kata Lidartawan di Denpasar, Kamis.

Lindartawan memastikan setidaknya di tiap kabupaten/kota terdapat satu TPS perempuan, upaya ini menjadi terobosan baru yang diinisiasi KPU Bali untuk mendorong partisipasi perempuan.

Ia menyebut bahwa pelaksanaan TPS khusus dengan penyelenggara perempuan pernah dilakukan, dan terbukti kinerjanya lebih cepat.

Ia mengatakan pihaknya ingin membuktikan kualitas perempuan yang tak kalah dengan laki-laki dalam hal penyelenggaraan agenda kepemiluan, sekaligus berusaha memenuhi kriteria 30 persen penyelenggara di tingkat bawah melibatkan perempuan.

Ditambahkan oleh anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM I Gede John Darmawan, nantinya dalam satu KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) terdapat tujuh panitia beserta dua petugas keamanan laki-laki.

Tak hanya itu, seorang petugas pengawas ditambah seluruh saksi dari partai politik dan calon presiden menambah jumlah total keterisian perempuan dalam sebuah TPS.

Untuk itu setiap perempuan berhak mengajukan diri dengan syarat utama telah berusia 17-50 tahun, tanpa memiliki komorbid,  memiliki fisik dan konsentrasi lebih dan harus berasal dari daerah tersebut. (*)

Aertikel Selanjutnya
BNN Gelar Kampanye Antinarkotika Bersama Paduan Suara dari 28 negara di Bali

BNN Gelar Kampanye Antinarkotika Bersama Paduan Suara dari 28 negara di Bali

Recommended

Pemkab Badung Susun Road Map Reformasi Birokrasi

Pemkab Badung Susun Road Map Reformasi Birokrasi

3 tahun lalu
Balinine Ajak Diskusi Perfilman Bersama Pakar Film Dunia

Balinine Ajak Diskusi Perfilman Bersama Pakar Film Dunia

5 tahun lalu

Berita Populer

  • Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Selama Januari-Juni 2022

    Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Selama Januari-Juni 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • China Akan Segera Buka Penerbangan Langsung ke Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Terjadinya Erupsi Gunung Berapi

    30 shares
    Share 30 Tweet 0
  • Memilih Lokasi Pengungsian Yang Tepat, Ikuti Petunjuk Pemda Dengan Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Bali Sebut Kunjungan Wisman ke Bali Saat ini Mencapai 9.000 Perhari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.