• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Rabu, 27 Januari 2021
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasasi Ditolak MA, Gugatan Tomy Winata ke PT GWP Kandas Lagi

Kasasi Ditolak MA, Gugatan Tomy Winata ke PT GWP Kandas Lagi

Tomy Winata. (FOTO: DETIK.COM)

Denpasar, suarabali.com – Gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata (TW) terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) kandas lagi setelah Mahkamah Agung menolak kasasi taipan tersebut.

“Tolak,” demikian amar putusan kasasi yang tertera di website MA. Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Kamis (19/11/2020) oleh majelis hakim yang diketuai Zahrul Rabain dengan anggota Rahmi Mulyati dan Ibrahim.

Seperti diketahui, selain PT Geria Wijaya Prestige (GWP), dalam gugatan wanprestasi dengan meminta ganti rugi lebih dari 31 juta dolar AS itu, Tomy Winata (TW) yang meminta hakim mengesahkan akta pengalihan hak tagih dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) kepada dirinya itu juga menyertakan Harijanto Karjadi (selaku pemegang saham dan direktur PT GWP) sebagai tergugat II. 

Putusan MA yang menolak upaya kasasi tersebut menjadi kekalahan kali ketiga TW terkait dengan perkara perdata melawan PT GWP. Sebelumnya, pada 18 Juli 2019, melalui putusan perkara Nomor: 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst,, gugatan TW tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Pembacaan putusan perkara itu sempat diwarnai aksi kekerasan yang dilakukan pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, yang menyabetkan ikat pinggang ke arah majelis hakim yang diketuai Sunarso. Desrizal pun diproses hukum dan telah menjalani hukuman.

Terhadap putusan PN Jakpus itu, TW lalu mengajukan banding. Pada tanggal 26 Desember 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan Nomor: 702/PDT/2019/PT.DKI menguatkan putusan PN Jakpus. Sampai akhirnya, upaya kasasi TW pun ditolak MA.

Keterlibatan TW dalam sengketa utang-piutang PT GWP bermula dari jual-beli dan pengalihan hak tagih (cessie) piutang PT GWP yang diklaim Bank CCBI kepadanya.  TW mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCBI (d/h Bank Multicor, satu dari tujuh anggota sindikasi kreditur PT GWP dalam proyek pembangunan Hotel Kuta Paradiso tahun 1995). Klaim porsi hak tagih piutang bernilai 2 juta dolar AS itu dibeli TW melalui akta bawah tangan sebesar Rp 2 miliar.

Terkait hal itu, Fireworks Ventures Limited yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih tunggal karena membeli piutang (aset kredit) PT GWP yang berasal dari Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI  Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Tahun 2004, melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Bank CCBI dan TW di PN Jakarta Utara. 

Pada 15 Oktober 2019, melalui putusan perkara perdata  No. 555/pdt.G/Jkt.Utr., majelis hakim dalam amar putusannya antara lain menyatakan bahwa Bank CCBI dan TW telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCBI ke TW pada 12 Februari 2018. Majelis juga menyatakan pengalihan hak tagih itu tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Selain itu, Bank CCBI diperintahkan menyerahkan jaminan utang berupa tiga Sertifikat HGB atas nama PT GWP kepada Fireworks Ventures Limited saat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara ini sekarang dalam proses kasasi. (05)

Aertikel Selanjutnya
Sinergi Menjaga Ibukota, Kapolda Metro Jaya Temui Pangdam Jaya

Sinergi Menjaga Ibukota, Kapolda Metro Jaya Temui Pangdam Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Peserta KKDN Sespimti Polri Kunjungi Kejati Bali dan Kodam Udayana

Peserta KKDN Sespimti Polri Kunjungi Kejati Bali dan Kodam Udayana

2 tahun lalu
Diduga Ditipu Agen TKI, 9 Remaja Ini Minta Pendampingan Hukum

Diduga Ditipu Agen TKI, 9 Remaja Ini Minta Pendampingan Hukum

5 bulan lalu

Berita Populer

  • Natalius Pigai Dihina, Jamiluddin Ritonga: Sering Terjadi di Indonesia

    Natalius Pigai Dihina, Jamiluddin Ritonga: Sering Terjadi di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Ini Tiba di Denpasar, Keluarga Sambut Jenazah Pramugari Sriwijaya Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Dibunuh Pacarnya, Wanita Asal Slovakia Ditemukan Tewas di Sanur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Kisah Dokter Muda yang Merawat Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Pangdam Udayana Menjaga Kebugaran Fisik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.