Jakarta, Suarabali.com – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo mendatangi Bareskrim memenuhi panggilan Timsus yang dibentuk Kapolri untuk diminta dilakukan pemeriksan terkait kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.
Irjen Sambo tiba di lobi Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat pengawalan ketat dari Provos. Kehadiran Ferdy sambo merupakan yang keempat kalinya untuk diperiksa dalam kasus baku tembak anggota polisi yang menewaskan brigadier Yoshua atau brigadier J. di rumah dinasnya.
Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri. “Saya menyampaikan permintaan maaf kepada isntitusi Polri”, ucapnya saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (04/08/22).
Irjen Sambo juga mengucapkan bela sungkawa atas kematian Brigadir J. Namun, ia menyebut kejadian itu bersinggungan dengan perbuatan Brigadir J.
“Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya,” kata Sambo, kepada awak media.
Kadiv Propam non aktif itu meminta masyarakat untuk tidak terlalu berspekulasi.
Sebelumnya, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Usai menetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung menangkap dan menahan Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (*)