Jembrana, suarabali.com – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Jembrana, Bali telah menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan harga minyak goreng perliter di pasar modern yakni sebesar Rp. 14.000, Rabu, (19/01/2022).
Harga tersebut telah ditetapkan pemerintah secara menyeluruh di Indonesiasia, untuk menstabilkan harga minyak goreng yang sempet melejit diangka Rp 22.000 perliter.
Kepala Dinas Koperindag Jembrana, I Komang Agus Adinata, mengatakan telah melakukan pengawasan ke sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar-pasar terkait keputusan pemerintah yang berlaku mulai dini hari pukul 00.00 WIB atau 01.00 Wita.
“Sudah kami turun kemarin. Tapi untuk penerapan masih di pasar modern. Untuk pasar tradisional masih belum,” ucapnya mengutip Tribunbali.com
Agus menyampaikan, untuk pasar tradisional akan diberikan kesempatan hingga seminggu untuk menerapkan harga tersebut.
Sedangkan untuk pasar modern tetap melayani di harga Rp 14 ribu, namun setiap pembeli tidak bisa membeli lebih dari dua pcs (kemasan satu liter).
“Ya benar memang setiap orang hanya mampu membeli dua liter saja,” ungkapnya.
Agus menambahkan, bahwa petugas juga mengimbau agar penerapan harga ini bisa dilakukan mengikuti aturan pemerintah. (*)