• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Kamis, 26 Mei 2022
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gubernur dan Kakanwil Ditjen Pajak Bali Jalin Kerja Sama Pelaksanaan KSWP

Gubernur dan Kakanwil Ditjen Pajak Bali Jalin Kerja Sama Pelaksanaan KSWP

Gubernur Pastika tandatangani naskah kerja sama dengan Kakanwil Ditjen Pajak Bali Goro Ekanto. (Ist)

Denpasar, suarabalo.com – Gubernur Bali Made Mangku Pastika menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Bali Goro Ekanto tentang Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan serta Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Rabu (20/12/2017).

Sebelum penandatangan kesepakatan, Goro Ekanto mengatakan penerapan KSWP merupakan salah satu bentuk aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan berdasarkan Inpres No. 7 Tahun 2015 serta Permendagri No. 112 Tahun 2016.

Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, menurut dia, target pajak tidak tercapai dimana salah satu penyebabnya adalah rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

“Dengan penerapan sistem ini, sebelum mendapatkan layanan publik, maka status perpajakan wajib pajak akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika wajib pajak belum melaksanakan kewajibannya, maka diminta untuk melakukan pelaporan terlebih dahulu,” kata Goro Ekanto.

Dengan penerapan KSWP ini, dia berharap akan terbangun sistem perpajakan yang lebih baik, dimana semua masyarakat yang sudah berpenghasilan melakukan kewajiban mereka untuk membayar pajak.

Gubernur Pastika, didampingi sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurut Pastika, pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban wajib pajak untuk ikut bergotong royong melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Menurut Pastika, pajak merupakan ujung tombak pembangunan negara dan kewajiban warga negara untuk berkonstribusi pada negara dengan membayar pajak.

“Ada hak dan ada kewajiban. Sebagai warga negara, kita berhak atas layanan publik. Di sisi lain, kita berkewajiban untuk membayar pajak. Jadi, lakukan kewajiban kita. Warga yang baik taat bayar pajak,” ujarnya. (Mkf/Sir)

 

Aertikel Selanjutnya
Angin Kencang Tumbangkan 11 Pohon di Badung

Angin Kencang Tumbangkan 11 Pohon di Badung

Please login to join discussion

Recommended

Tren Tanaman Hias, 12 Pohon Bonsai Milik Prajurit TNI AL Berlayar ke Surabaya

Tren Tanaman Hias, 12 Pohon Bonsai Milik Prajurit TNI AL Berlayar ke Surabaya

1 tahun lalu
Polres Mabar Bikin Konsep Smart Tourism dan ESIS di Labuan Bajo

Polres Mabar Bikin Konsep Smart Tourism dan ESIS di Labuan Bajo

2 tahun lalu

Berita Populer

  • Gubernur Bali Tandatangani Kesepakatan Bersama Perlindungan Alam dan Budaya Bali

    Gubernur Bali Tandatangani Kesepakatan Bersama Perlindungan Alam dan Budaya Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Terjadinya Erupsi Gunung Berapi

    30 shares
    Share 30 Tweet 0
  • Bawa Sabu, Seorang PNS Pemkab Gianyar Ditangkap Bersama Residivis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larangan Terbang Malam Hari Bukan Kebijakan Otoritas Bandara

    3 shares
    Share 3 Tweet 0
  • Khasiatnya Banyak, Permintaan Akar Tunjuk Langit Makin Melambung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.