Denpasar, suarabali.com – Kasus pemukulan senator asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), saat unjuk rasa di halaman Kantor DPD Bali, berbuntut panjang. Kali ini perwakilan warga asal Nusa Penida, I Nengah Jana, bersama sejumlah elemen masyarakat Bali melaporkan balik anggota DPD RI dapil Bali itu ke Polda Bali, Jumat (30/10/2020).
AWK dilaporkan dengan tuduhan penistaan agama Hindu, terutama yang berasal dari Pura Ped Nusa Penida. Selain itu, AWK juga dituduh mendukung, bahkan masuk aliran Hare Krisnha, yakni aliran Hindu yang dilarang di Bali.
AWK juga dilaporkan atas kasus menghasut anak muda di Bali agar melakukan seks bebas asalkan memakai kondom.
Saat melaporkan kasus tersebut, I Nengah Jana ditemani oleh sejumlah asosiasi masyarakat, terutama dari perguruan spiritual Sandi Murti. Pendiri Sandi Murti, I Gusti Ngurah Harta, ikut menemani I Nengah Jana melapor ke Polda Bali.
Jana mengaku melaporkan kasus tersebut untuk meminimalisasi pro dan kontra di masyarakat. Saat melapor, pihaknya menyertakan bukti rekaman video, screenshot percakapan di media sosial, dan beberapa bukti lainnya. Semua bukti itu diserahkan ke Polda Bali.

“Intinya, kami melaporkan AWK, yang juga seorang anggota DPD RI dari Bali. AWK yang juga dikenal oleh masyarakat Bali sebagai seorang pengikut Hare Krishna yang saat ini kontroversial di masyarakat. Hari ini kami laporkan ke Polda Bali atas dasar penistaan agama Hindu dan AWK juga telah dianggap menyatakan anak muda Bali boleh melakukan seks bebas asalkan menggunakan kondom,” ujarnya.
BACA JUGA:
Dia menyatakan AWK di beberapa video yang beredar di media sosial dan youtube dianggap telah melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kepercayaan agama Hindu Bali dengan merendahkan sesuhunan masyarakat Bali dan Nusa Penida yang sangat dihormati, yaitu Ida Bhetare Ratu Gede Ring Nusa atau dikenal Ratu Gede Mas Mecaling yang beristana di Pura Dalem Ped, Nusa Penida.
Selain itu, AWK yang juga tokoh Hare Krishna di Bali, dimana Hare Krishna ISKCON telah dilarang beraktivitas di seluruh wewidangan desa adat di Bali sesuai instruksi MDA Bali dan PHDI Bali.
Sementara pernyataan kontroversialnya di salah satu SMA di Tabanan yang menyatakan anak-anak muda Bali walaupun belum menikah boleh melakukan seks bebas asalkan menggunakan kondom agar tidak hamil. Pernyataan itu dinilai dapat merusak pendidikan generasi Bali pada masa mendatang.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut demo ormas Hindu Bali dan masyarakat Nusa Penida pada 28 Oktober 2020 di Kantor DPD Bali.
Sesuai informasi yang beredar di media sosial facebook, pada 3 November 2020 puluhan komponen masyarakat Hindu Bali yang tergabung dalam Forum Koordinasi Hindu Bali dan Forum Komunikasi Taksu Bali akan berunjuk rasa damai di Lapangan Lila Buana dan Kantor DPD Bali.
Rencananya, aksi tersebut sekaligus akan melaporkan AWK ke Polda Bali terkait beberapa kasus lainnya.
Laporan komponen masyarakat Hindu Bali ini akan didampingi 30 pengacara kondang dari Bali yang siap ngayah untuk Hindu Bali. (05)