Denpasar, suarabali.com – Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna menduga ada oknum petugas di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk yang menerima suap untuk meloloskan orang yang masuk Bali tanpa mengantongi surat keterangan non-rekatif Rapid Test Antigen.
Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna mengatakan dugaan suap dengan modus ‘salam tempel’ tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia juga mengatakan informasi itu sudah disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (7/1/2021).
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, ada bus yang masuk Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, tetapi tidak mematuhi aturan.
“Saya mendapat informasi ada bus yang melintas di Gilimanuk, yang turun hanya sopirnya dan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen cuma tiga lembar. Yang lainnya ditukar dengan salam tempel,” kata Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna, Jumat (08/01/21).
“Saya ingin tahu siapa oknumnya ini. Jangan sampai ada musuh dalam selimut di Gilimanuk yang merusak citra kita yang bekerja keras mengamankan Bali. Jika tidak bawa Rapid Test Antigen, seharusnya diarahkan ke Kimia Farma untuk di-rapid,” imbuhnya.
Dia berharap pihak Polres Jembrana nantinya bisa bersama-sama menelusuri permasalahan tersebut. Sebab, informasi itu tidak hanya sekali, tetapi sudah berulang kali.
Terkait surat edaran untuk Rapid Test Antigen bagi pengguna jasa penyeberangan yang berlaku hingga 8 Januari 2021, dia menyarankan jika fasilitas Rapid Test Antigen masih banyak agar ditaruh di Jembrana untuk membantu pengendalian Covid-19. “Kan masih bisa dimanfaatkan dan tinggal dikoordinasikan,” ujarnya.
Sementara Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Wayan Sinaryasa mengatakan pihaknya bersama tim sudah rutin melakukan tindakan yustisi untuk penegakan SE Gubernur Bali terkait Prokes. Meski demikian, dia mengakui disiplin masyarakat mulai kendor.
“Kami juga ubah sistem Operasi Yustisi. Kami mendata wilayah yang ada warganya meninggal, karena Covid-19. Kami lakukan pendekatan ke Perbekel dan lurahnya agar kita bisa bersama-sama menyikapi dan mengedukasi masyarakat agar lebih taat Prokes. Demikian juga agar desa bisa menindak lanjuti sampai ke bawah,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo mengatakan meski Jembrana tidak PSBB, antisipasi tetap perlu dilakukan. Satgas Covid-19 harus diperkuat. “Kami siap melakukan pendampingan dan bantuan hukum terkait penanganannya,” ujarnya. (05)