Surabaya, suarabali.com – Pejabat Karantina Pertanian Surabaya memeriksa 3 ribu lembar kulit ular sanca batik (Phyton reticulatus) sebagai persyaratan masuk ke negara tujuan ekspor, Singapura.
“Setelah seluruh dokumen lengkap dan hasil pemeriksaan fisik dinyatakan sehat serta tidak terjangkit hama penyakit hewan karantina (HPHK), maka Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) dapat diterbitkan,” ujar Kundoro selaku dokter hewan Karantina Pertanian Surabaya.
Menurut dia, selain pemeriksaan fisik terhadap sanitasi produk hewan tersebut, juga dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung, yaitu izin tangkap dan edar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dokumen komoditas ekspor milik PT BAA ini dinyatakan lengkap dan dapat diterbangkan ke Singapura.
“Kulit ular ini nantinya akan digunakan sebagai bahan pembuatan tas serta aksesori dengan motif yang khas, sehingga menghasilkan tampilan yang berkelas,” terang Pemilik PT BAA.
Pemilik PT BAA mengapresiasi pelayanan prima yang diberikan oleh Karantina Pertanian Surabaya. Selain mudah dan cepat, tindakan karantina juga dapat dilakukan di gudang miliknya. Hal ini akan meningkatkan nilai daya saing produk karena mempercepat proses bisnis di pintu pengeluaran.
Secara terpisah, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi menyebutkan saat ini terdapat beberapa industri telah mengerjakan penyamakan kulit ular di Jawa Timur. Sebanyak 1 ton kulit ular yang terbagi menjadi 20 koli ini merupakan hasil penyamakan perusahaan tersebut.
Penyamakan adalah pengolahan kulit mentah menjadi bahan baku untuk berbagai keperluan, seperti tas, jaket, ikat pinggang, topi, jok dan sebagainya.
“Kekayaan alam hayati yang kita miliki sangat diminati pasar global. Oleh karena itu, mari kita kelola dengan bijak dan tetap patuh terhadap aturan yang berlaku untuk menjaga kelestariannya agar membawa manfaat bagi kita semua,” kata Musyaffak. (Rls/Sir)