Denpasar, suarabali.com – Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang wanita bersama anaknya warga negara Ukraina melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (3/12/2020).
Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali I Putu Surya Darma mengatakan proses pendeportasian warga negara Ukraina u sudah dilakukan sejak Kamis (3/12/2020). Sebab, ibu dan anak itu harus diterbangkan ke Jakarta lebih dulu untuk kemudian diterbangkan ke negara asalnya.
“Yang bersangkutan melanggar UU Keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 1. Yang bersangkutan dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan,” kata Surya Darma di Denpasar, Jumat (4/12/2020).
Surya Darma menjelaskan, wanita yang dideportasi itu bernama Tetyana Vecherkova. Wanita kelahiran 10 Juli 1981 ini berkebangsaan Ukraina dengan nomor dokumen perjalanan FC610426 yang diterbitkan Pemerintah Ukraina pada 13 Juli 2016 dan berlaku sampai 13 Juli 2026.
Namun, selama berada di Bali, Tetyana Vecherkova yang sudah memiliki anak perempuan yang masih kecil tersebut dinilai telah melanggar UU Keimigrasian yang berujung pada pendeportasian ke Ukraina.
“Yang bersangkutan berangkat pada tanggal 3 Desember 2020 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK57 dilanjutkan TK 457 dengan waktu keberangkatan pukul 21.40 WIB. Perkiraan tiba di Kiev, Ukraina, pada tanggal 4 Desember 2020 pukul 08.30 waktu Kiev, dengan tujuan Jakarta – Istanbul- Kiev,” ujarnya.
Hingga saat ini belum ada penerbangan langsung dari Bali ke Ukraina. Sehingga, seluruh deportasi pelanggaran keimigrasian di Bali akan dilakukan melalui Jakarta. (05)
Great blog! Do you have any tips for aspiring writers? I’m planning to start my own blog soon but I’m a little lost on everything. Would you suggest starting with a free platform like WordPress or go for a paid option? There are so many options out there that I’m completely confused .. Any ideas? Cheers!