Jembrana, suarabali.com – Tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Kamis (23/7/2020). Tim ini terdiri dari Ombudsman, Kejaksaan Tinggi Bali, Kementerian Hukum dan HAM Bali, Polda Bali, BIN Daerah Bali, dan Irwasda Kabupaten Jembrana.
Sidak tersebut bertujuan mencegah adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas pelabuhan kepada pendatang atau pemudik.
Sidak difokuskan di tiga titik pos. Pos I tempat pengecekan identitas diri dan surat keterangan sehat berbasis rapid test. Pos II tempat layanan rapid test bagi warga yang akan keluar Bali dan bagi pendatang yang tidak membawa surat keterangan sehat berbasis rapid test. Pos III tempat pelayanan ASDP.
Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada mengatakan inspeksi kali ini bertujuan memastikan tidak adanya petugas yang disuap atau minta uang kepada pendatang yang tidak membawa syarat lengkap (kartu identitas dan surat keterangan sehat berbasis rapid test) bisa lolos masuk Bali, karena menerima uang (disogok).
“Sehingga, dapat dipastikan bahwa hal itu tidak pernah terjadi, seperti yang diberitakan di media sosial selama ini,” katanya.
Di Pos I, setiap pendatang yang menggunakan kendaraan roda dua, kendaraan roda empat atau lebih, bahkan kendaraan travel diperiksa jumlah penumpang, identitas penumpang, dan surat keterangan bebas COVID-19 berbasis rapid test.
Di Pos II, Kimia Farma membuka layanan rapid test mandiri sejak 15 Juni 2020 bagi mereka yang akan keluar atau masuk Bali tanpa membawa surat keterangan sehat berbasis rapid test.
Dari sidak di lapangan, sejumlah supir angkutan logistik tampak melakukan rapid test selama 15 menit sampai hasil keluar. Harga yang mereka bayar sebesar Rp 145 ribu per sekali tes. Setiap harinya rata-rata sebanyak 600 orang yang melaksanakan rapid test.
Di Pos III, Tim UPP Provinsi Bali bertemu Manajer Usaha PT ASDP Windra Soelistiawan. Menurut dia, pihaknya bertugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan syarat masuk Bali. Sementara urusan pembayaran, kata dia, bukan tugas ASDP. “Kami nihil untuk urusan administrasi dalam bentuk uang,” katanya. (Sir)