Badung, suarabali.com – Tim gabungan Polri, Satpol PP, Dinas Perhububgan, dan Dinas Kesehatan menggelar razia masker di Kantor Samsat Badung, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Mengwi, Badung, Kamis (10/9/2020). Petugas memeriksa penggunaan masker terhadap masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan pencegahan penularan COVID-19 tersebut digelar terkait pemberlakuan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perbup N.o 52 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di daerah, khususnya di Kabupaten Badung.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa menjelaskan inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilakukan guna membiasakan masyarakat memakai masker untuk mencegah Kantor Samsat menjadi klaster perkantoran penularan COVID-19.
“Kita semua tahu bahwa COVID-19 penyebarannya sangat masif. Tidak saja tempat-tempat keramaian atau kerumunan menjadi klaster penyebaran, namun sekarang sudah merambah ke klaster keluarga dan perkantoran,” ungkapnya.
Dia mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan masker, terlebih saat Pemilukada nanti, demi mencegah Pemilukada sebagai klaster penyebaran COVID-19.
Selama kegiatan berlangsung belum ditemukan pelanggaran. Namun, banyak masyarakat yang masih salah menggunakan masker, sehingga diberikan teguran.
Sementara kegiatan berlangsung, petugas juga memberikan masker gratis kepada masyarakat yang sedang membayar pajak kendaraan bermotor. (Tjg)