Denpasar, suarabali.com – Polda Bali bekerja sama dengan petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai menangkap tiga warga negara asing yang menjadi buronan Interpol.
Tiga buronan itu adalah Aleksandra Nevodnichaia (31) asal Rusia, Han Dongheon (58) asal Korea, dan Robert Lleyton Smidl (51) asal Ceko.
Penangkapan ketiga WNA tersebut berdasarkan red notice yang dikirimkan oleh pihak Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso mengatakan pihaknya bersama Imigrasi menangkap tiga WNA di tempat berbeda. Pertama, Aleksandra Nevodnichaia diamankan oleh petugas Imigrasi saat yang bersangkutan chek in dan hendak berangkat menuju Singapura pada Sabtu (1/12/2018).
Kemudian pada Minggu (2/12/2018), anggota Ditreskrimum Polda Bali menangkap dan menahan sementara buronan dari Negeri Tirai Besi itu. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan uang sebesar 4.373.570 Rubles di negara Rusia.
Kedua, Han Dongheon diamankan petugas Imigrasi saat yang bersangkutan masuk wilayah Bali melalui pintu masuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (4/12/2018).
Selanjutnya pada Rabu (5/12/2018), Han Dongheon ditahan, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan uang sebesar 2,5 juta Dollar Amerika di negara Korea.
Ketiga, Direktorat Reskrimum Polda Bali menangkap Robert Lleyton Smidl di Jalan Tukad Balian No. 178 Sidakarya, Denpasar Selatan pada Selasa (11/12/2018).
Buronan yang memiliki paspor nomor 41383567 ditahan, karena diduga terlibat tindak pidana penipuan di negara Ceko.
“Tiga WNA tersebut akan dilakukan handing over dari perwakilan NCB Interpol Indonesia kepada masing-masing perwakilan Atase Kepolisian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada hari Kamis (13/12/2108) dan Jumat (14/12/2108),” kata AKBP Sugeng Sudarso didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I G.A Yuli Ratnawati dan Perwakilan NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigadir Dipo Ramdhanu di Mapolda Bali, Rabu (12/12/2108).
Mantan Kapolres Karangasem ini menjelaskan, selama ini Polda Bali sudah banyak menangani kasus serupa. Bali sebagai destinasi wisata internasional tentu banyak pelaku yang datang ke Bali, kemudian ditangkap dan dideportasi ke negaranya.
Para pelaku tindak pidana di luar negeri sengaja melarikan diri ke negara-negara yang menjadi tempat pariwisata. Dengan harapan, mereka tidak akan termonitor ketika lari ke negara-negara yang menjadi sasaran wisawatan asing.
“Untuk tahun 2017 ada 12 red notice yang kita tangani, 4 diekstradisi dan 8 didepotrtasi. Kemudian untuk tahun 2018, sementara kita menangani 10 red notice. Satu diekstradisi dan sisanya sedang dalam proses,” terang perwira melati tiga di pundak ini.
Sementara Perwakilan NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigadir Dipo Ramdhanu mengungkapkan, keberhasilan penangkapan tiga WNA ini merupakan bukti sinergitas antar instansi penegak hukum di Indonesia, dalam hal ini Polda Bali, Imigrasi Bali dan Interpol Jakarta.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Bali dan Imigrasi atas kinerja dalam penanganan red notice ini yang dilakukan dalam kerangka kerjasama Interpol.
“Kami berharap penangkapan ketiga WNA ini menjadi sebuah peringatan bagi para kriminal yang akan memasuki Indonesia. Kami tetap bekerja dan kami tetap menegakan hukum walaupaun anda melakukan tindakan kejahatan di luar tapi kami disini tetap bisa menangkap kalian,” tegas Brigadir Dipo Ramdhanu. (*)