• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Jumat, 5 Maret 2021
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terkait PK Joko Tjandra, MAKI Ancam Laporkan Ketua PN Jaksel ke KY

Siang Ini MAKI Serahkan Foto Surat Jalan Joko Tjandra ke Komisi III DPR

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (FOTO: SUARABALI/BUDI TANJUNG)

Jakarta, suarabali.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengirim berkas PK Joko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, Joko Tjandra tidak pernah hadir dalam persidangan.

“Alasan (Joko Tjandra) sakit tidak cukup, karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah rumah sakit,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam rilisnya, Rabu (29/7/2020).

Saat ini, menurut Boyamin, terdapat perbedaan pendapat apakah berkas PK Joko Tjandra dikirim ke Mahkamah Agung atau cukup diarsip di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain alasan tidak hadir sidang,  kata Boyamin, terdapat alasan cacat formal pengajuan PK Joko Tjandra.

Dia membeberkan, pertama, berdasarkan bukti foto memori PK yang diajukan Joko Tjandra tertulis pemberian kuasa kepada penasehat hukum tertanggal 5 Juni 2020. Hal ini bertentangan dengan keterangan Anita Kolopaking yang menyatakan Joko Tjandra baru tanggal 6 Juni 2020 masuk Pontianak untuk berangkat ke Jakarta.

“Artinya, pada tanggal 5 Juni 2020 Joko Tjandra belum masuk Jakarta, sehingga jika dalam Memori PK  surat kuasanya tertulis ditandatangani tanggal 5 Juni 2020, maka Memori Pengajuan PK adalah cacat dan menjadikan tidak sah,” ungkap Boyamin.

Kedua, Dirjen Imigrasi menyatakan Joko Tjandra secara de jure (secara hukum) tidak pernah masuk Indonesia, karena tidak tercatat dalam perlintasan Pos Imigrasi Indonesia, sehingga Joko Tjandra secara hukum haruslah dinyatakan tidak pernah masuk ke Indonesia untuk mengajukan PK.

“Selama persidangan, penasehat hukum tidak pernah menunjukkan dan atau menyerahkan bukti paspor atas nama Joko Tjandra yang terdapat bukti telah masuk ke Indonesia, sehingga dengan demikian haruslah dinyatakan Joko Tjandra tidak pernah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika ada orang mengaku Joko Tjandra datang ke PN Jaksel, maka orang tersebut adalah hantu blau,” katanya.

Ketiga, Joko Tjandra dalam mengajukan PK didahului dan disertai perbuatan-perbuatan melanggar hukum, yaitu memasuki Indonesia secara menyelundup dan selama di Indonesia menggunakan surat jalan palsu dan surat bebas covid palsu, sehingga proses hukum pengajuan PK haruslah diabaikan karena dilakukan dengan cara-cara melanggar dan tidak menghormati hukum.

Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016 jelas ditegaskan jika pemohon PK tidak hadir, maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung dan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri, disamping juga terdapat cacat formal tersebut di atas.

“Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengirim ke Mahkamah Agung atas berkas perkara pengajuan PK Joko Tjandra. Jika memaksa tetap dikirim, maka kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik,” pungkas Boyamin. (Sir)

Aertikel Selanjutnya
Penampakan Pantai Balangan setelah Dibuka Kembali untuk Wisatawan

Besok, Pemprov Bali Deklarasi Penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru

Comments 5

  1. Avatar Victortop says:
    5 bulan lalu

    nor has the non-existence to minimize exacerbations with essential acid. online cialis And constancy where to resurrect and jaundice most pro tarsi

    Balas
  2. Avatar Jamesacrom says:
    4 bulan lalu

    Njwnzj xqaaob online buy cialis cialis cialis online buy cialis black have a normal in men, they both progeny hugely recently.

    Balas
  3. Avatar Tinder dating site says:
    1 bulan lalu

    how to use tinder , tinder date
    how to use tinder

    Balas
  4. Avatar Charlesliano says:
    1 bulan lalu

    tinder website , tinder app
    tinder sign up

    Balas
  5. Avatar Charlesliano says:
    4 minggu lalu

    tinder login, tinder online
    tider

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

P-21, Kasus Perampokan Money Changer Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

P-21, Kasus Perampokan Money Changer Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

2 tahun lalu
Ditawari Hadiah, Jawaban 4 Babinsa Ini Bikin Presiden Jokowi Kagum

Ditawari Hadiah, Jawaban 4 Babinsa Ini Bikin Presiden Jokowi Kagum

3 tahun lalu

Berita Populer

  • Pecinta Tanaman Hias Incar Paku Tanduk Rusa Kalimantan

    Pecinta Tanaman Hias Incar Paku Tanduk Rusa Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Liur Emas’ dari Sumba Terbang ke Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cok Ace Sebut Bali Akan Buka Pintu untuk Wisatawan Tiongkok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Si Jagal Papua Jadi Incaran Para Pecinta Burung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Pangdam Udayana Menjaga Kebugaran Fisik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.