Denpasar, Suarabali.com – Kota Denpasar di bawah kepemimpinan IB Rai Dharmawijaya Mantra dan IGN Jaya Negara terus konsisten dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan Bali yang adiluhung. Salah satunya yakni pelestarian tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
Kini, DPRD Bali tengah melaksanakan revisi terhadap Perda No. 3 Tahun 1992 yang mengatur tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
Dengan demikian, upaya ini merupakan gayung bersambut antara Pemkot Denpasar dan Pemprov Bali dalam hal pelestarian dan pengembangan warisan kebudayaan Bali. Hal tersebut dijelaskan oleh Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara di Denpasar, Selasa (30/1/2018).
Rai Iswara mengatakan, bahwa Pemkot Denpasar dalam pengembangan pembangunan salah satunya bersandar pada kebudayaan. Di mana salah satu unsur kebudayaan itu sendiri di antaranya kesenian dan bahasa. Bahasa Bali merupakan bahasa ibu, sehingga untuk melestarikanya diperlukan pijakan hukum yang jelas.
“Bahasa Bali itu bahasa ibu atau bahasa pergaulan yang sering digunakan oleh masyarakat Bali, sehingga wajib untuk dilestarikan,” katanya.
Dia mengatakan, Pemkot Denpasar sesuai dengan amanat Perda No. 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali telah melaksanakan upaya pelestarian Bahasa Bali seperti halnya dengan mewajibkan pemasangan plang nama jalan, nama instansi pemerintahan, dan fasilitas umum dengan bahasa latin dan aksara Bali.
“Pemkot Denpasar sudah melaksanakan beberapa kebijakan tentang pelestarian Bahasa Bali seperti plang nama jalan, nama instansi pemerintahan dan fasilitas umum lainya,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, keseriusan Pemkot Denpasar dalam rangka melestarikan Bahasa Bali terus digencarkan. Terbukti pada tahun 2016 lalu Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar dengan nomor 434/1419/BKPP?2016 tentang himbauwan bagi instansi, kantor lembaga baik pemerintah maupun swasta diwajibkan untuk menggunakan Bahasa Bali saat hari Rabu, Rerahinan Purnama dan Rerahinan Tilem.
“Jadi di tahun 2016 lalu Pemkot sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan bahasa Bali, bahkan saat sidang Paripurna yang bertepatan dengan hari Rabu pun penggunaan bahasa Bali tetap diterapkan,”jelasnya.
Rai Iswara menambahkan, Pemkot Denpasar mendukung adanya upaya Pemprov Bali dan DPRD Bali untuk memaksmalkan pelestarian Bahasa Bali melalui revisi Perda NO. 3 Tahun 1992. “Jadi ini seperti gayung bersambut, dan Pemkot Denpasar telah melaksanakannya lebih dulu, nantinya kalau sudah selesai tinggal disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(dsd)
Whoa! This blog looks just like my old one! It’s on a entirely different topic but it has pretty much
the same layout and design. Wonderful choice of colors!
Thanks , I’ve recently been looking for information approximately this topic for a while and yours is the greatest I’ve came upon so far.
However, what concerning the conclusion? Are you certain about the supply?
I loved as much as you’ll receive carried out right here.
The sketch is attractive, your authored subject
matter stylish. nonetheless, you command get bought an shakiness over that you wish be delivering the following.
unwell unquestionably come further formerly again as exactly the same nearly a lot often inside case you
shield this increase.
Thank you a lot for sharing this with all people you actually realize what you’re
speaking approximately! Bookmarked. Kindly also talk
over with my website =). We could have a
link trade agreement among us
I know this web page presents quality dependent articles or reviews and extra material, is
there any other web site which offers these things in quality?
Outstanding story there. What occurred after? Take care!