• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Selasa, 2 Maret 2021
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Tangkap Lima Pengedar Narkoba, Tiga Anggota Ormas di Bali

Polisi Tangkap Lima Pengedar Narkoba, Tiga Anggota Ormas di Bali

Tersangka pengedar narkoba ditahan di Mapolresta Denpasar. (Ist)

Denpasar, suarabali.com – Dalam sepekan ini, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali berhasil menangkap lima pengedar narkoba di berbagai tempat. Dari lima tersangka, tiga di antaranya diketahui anggota ormas Laskar Bali dan Baladika.

Para tersangka adalah Bayu (31), ditangkap di Jalan Pulau Roti, Denpasar Barat; Eka (41) ditangkap di Jalan Sumatra, Denpasar Barat; Ulum (29) ditangkap di Jalan Pulau Roti, Denpasar Barat; Adi (25) ditangkap di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, dan Yuza (21) ditangkap di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.

Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono mengatakan dari kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 88,75 gram.

“Satu pelaku merupakan residivis dan tiga orang anggota ormas Laskar Bali dan Baladika. Itu dibuktikan dengan adanya kartu anggota ormas yang ditemukan saat penggeledahan,” Benny Pramono kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).

Benny menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Denpasar. “Kalau para pengedar itu berani bermain lagi, jajaran Polresta Denpasar tidak akan segan-segan melakukan tindakan tembak di tempat,” tegasnya.

Menurut dia, para tersangka mengedarkan narkoba karena alasan kebutuhan ekonomi. Sementara asal barang haram itu masih dalam penyelidikan polisi.  Diduga barang haram itu didapatkan tersangka dari orang yang berada di lembaga pemasyarakatan.

Benny mengungkapkan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. (*)

Aertikel Selanjutnya
Dipukul Rekan Separtai, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Lapor ke Polisi

Dipukul Rekan Separtai, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Lapor ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Koster Pantik Semangat Satgas Gotong Royong dengan Tambahan Insentif

Koster Pantik Semangat Satgas Gotong Royong dengan Tambahan Insentif

8 bulan lalu
Panitia BUMN PIC Bali akan Gelar Program Dua Hari Bersama TNI

Panitia BUMN PIC Bali akan Gelar Program Dua Hari Bersama TNI

3 tahun lalu

Berita Populer

  • Pecinta Tanaman Hias Incar Paku Tanduk Rusa Kalimantan

    Pecinta Tanaman Hias Incar Paku Tanduk Rusa Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cok Ace Sebut Bali Akan Buka Pintu untuk Wisatawan Tiongkok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Liur Emas’ dari Sumba Terbang ke Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Si Jagal Papua Jadi Incaran Para Pecinta Burung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Bunga Pukul Sembilan dan Ragam Khasiatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.