Denpasar, suarabali.com – Ketua Forkomwil PUSPA (Forum Komunikasi Wilayah Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) Provinsi Bali Tjok. Istri Putri Hariyani Sukawati mengajak masyarakat berpikir bijak dalam menanggapi kasus pembunuhan teller bank yang menggemparkan Bali akhir-akhir ini.
Apalagi, kata tokoh wanita yang lebih dikenal dengan panggilan Ny. Cok Ace ini, pelaku kasus pembunuhan itu masih tergolong di bawah umur.
“Namun, kita bisa berpikir lebih bijak, apa yang melatarbelakangi sehingga pelaku melakukan perbuatan nekad seperti itu,” kata Ny. Cok Ace saat memimpin Rapat Forkomwil PUSPA bersama dengan psikiater dr. Lely Setyawati Kurniawan, Sp.Kj, di Kantor Forkomwil PUSPA, Denpasar, Kamis (7/1/2021).
Dia menegaskan pihaknya bukan membela pelaku, karena bagaimanapun hal tersebut adalah kejahatan yang kejam.
Kabar yang menyebutkan pelaku baru berumur 14 tahun adalah tulang punggung keluarga dan kerap mendapatkan kekerasan rumah tangga yang harus menjadi perhatian. Menurut dia, sudah menjadi tugas bersama jika menemukan kejadian seperti ini di tengah masyarakat.
“Jika ada kejadian seperti itu, laporkan kepada pihak yang berwenang agar bisa mendapat bantuan dan konseling,” katanya.
Dia berharap tidak ada lagi kejadian seperti itu di tengah masyarakat. Sebab, menurut dia, umur 14 tahun seharusnya masih belajar di sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengatakan akan mengupayakan pendampingan kepada pelaku dalam menjalani proses hukum agar tidak digolongkan dengan kejahatan biasa. “Setidaknya sel tahanan agar dibedakan. Jangan dicampur dengan yang umum,” ujarnya.
Menurut dia, psikologi pelaku harus tetap dijaga. “Jangan malah tambah buruk karena pergaulan yang tidak baik selama di rutan,” imbuhnya.
Ny. Cok Ace juga mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban, mengingat korban juga merupakan tulang punggung serta anak kebanggaan keluarga. Dia berharap kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Untuk itu, dia mengajak semua pihak lebih perhatian dan menjadikan kejadian tersebut sebagai tanggung jawab bersama.
Hal senada diutarakan dr. Lely Setyawati. Dia menjelaskan, pelaku yang masih di bawah umur tidak boleh mendapatkan perlakuan yang sama selama di tahanan dengan pelaku kejahatan umum lainnya. “Tugas kita bersama sekarang untuk menjaga psikologis pelaku,” katanya.
Dia menambahkan sesuai ancaman hukumannya, pelaku akan dituntut 15 tahun penjara. “Sekarang umurnya baru 14 tahun. Jika sudah bebas maka umurnya baru 29 tahun. Itu adalah umur yang masih produktif. Sehingga, tugas kita bersama agar kelak dia bisa diterima masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, dia juga berharap ada pendampingan kepada pihak keluarga pelaku karena diusir dari tempat kos mereka, sehingga keluarga juga mendapatkan kehidupan yang layak. (Rls/Sir)