Denpasar, suarabali.com – Presiden Direktur PT Mitra Prodin Jhon Winkel (66) dilaporkan ke Polda Bali, karena diduga menggelapkan uang perusahan. Namun, Winkel membantah tuduhan itu karena tanpa didukung data dan fakta.
Winkel mengaku dikudeta oleh Antony Rhodes, komisaris utama perusahaan itu, dengan membuat laporan palsu. Artinya, status tersangka Jhon Winkel diduga dikriminalisasi.
Dalam pemeriksaan polisi, bos perusahaan linting rokok terbesar di Bali asal Belanda itu dinyatakan bersalah sesuai bukti hasil audit cash bon Rp 3,2 miliar yang dibeberkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Bukti inilah yang dilaporkan oleh Antony Rhodes. Padahal, faktanya tidak ada, sehingga bukti itu palsu dan disebut cacat.
Saat dikonfirmasi, pria Blelanda yang merintis produsen lintingan kertas rokok sejak 2015 ini mengaku menjadi Presiden Direktur sejak awal hanya terdapat 10 karyawan. Namun , hingga kini terdapat 3.000 karyawan. Kemajuan ini juga membuktikan jika dia tidak melakukan hal seperti yang ditudukan atau dilaporkan. Dia berharap agar mendapatkan perlindungan hukum. Sebab, dasar atau unsur pidana hingga menyandang status tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali itu cacat.
Dia menjelaskan, cash bon sejak tahun 2016 sampai 2019 diaudit oleh audit resmi dan langsung dibayar lunas melalui rekening PT Mitra Prodin, sebelum dilaporkan. Registrasi cash bon dari itu diketahui 4 orang karyawan bagian divisi keuangan perusahaan. Yakni, dibayar cash sebanyak Rp 2,6 miliar.
Namun, pemegang saham mayoritas ini menyebut saat dilaporkan ke Polda Bali, Jhon dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar. Namun, terlapor sudah melunasi sebanyak Rp 2,6 miliar sesuai dengan data dari divisi keuangan.
Belakangan, hasil penyelidikan muncul lagi angka baru sekitar Rp 3,2 miliar cash bon Jhon. Jumlah tersebut berdasarkan audit khusus komisaris tanpa melibatkan direktur utama.
“Penyidik tunjukan bukti budit total Rp 3,2 miliar, itu cacat,” tegas Jhon.
Pemegang saham mayoritas ini dikudetakan oleh komisaris bernama Antony Rhodes. Oleh sebab itu, dia berharap mendapatkan perlindungan hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui laporan dengan nomor registrasi LP/408/XI/I/2020/BALI/SPKT tertanggal 3 November 2020, Jhon dijadikan tersangka. Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi pada Minggu (7/2/2021) mengatakan, perkara dugaan penggelapan tersebut sudah ditindak lanjuti.
Bahkan, kata dia, kasus yang awalnya penyelidikan itu sudah naik ke penyidikan. Berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh peserta, baik penyidik dan pengawas penyidikan serta pengawas terkait penyidik sudah menaikkan status terlapor (Jhon) menjadi tersangka.
“Dia sudah resmi jadi tersangka. Penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kombes Pol. Rahardjo. (05)
pfizer viagra online viagra 100 mg canada pharmacy online
cialis legnica cardura cialis venous leak cialis