• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Selasa, 2 Maret 2021
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lagi, Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Rumah Sakit Ummi Bogor

Lagi, Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Rumah Sakit Ummi Bogor

Jakarta, suarabali.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap Rizieq Shihab.

Tiga tersangka tersebut adalah Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi dr. Andi Tatat, dan menantu Rizieq, yakni Hanif Alatas.

“(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Rizieq, dr. Tatat, dan Hanif Alatas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021).

Menurut Brigjen Pol. Andi Rian, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1/2021) pekan lalu. “Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021,” katanya.

Kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS Ummi yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam. Kemudian, Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi, karena pemeriksaan belum selesai.

Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.

Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.

“Sehingga, untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Tjg)

Aertikel Selanjutnya
Wabup Badung Pungut Sampah di Pinggir Pantai Jimbaran

Wabup Badung Pungut Sampah di Pinggir Pantai Jimbaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Krama Desa Bali Aga Buleleng Dukung Koster-Ace, Ini Alasannya

Krama Desa Bali Aga Buleleng Dukung Koster-Ace, Ini Alasannya

3 tahun lalu
Kritik Pedas untuk KPK, Ini yang Dikatakan Akbar Faizal

Kritik Pedas untuk KPK, Ini yang Dikatakan Akbar Faizal

3 tahun lalu

Berita Populer

  • Pecinta Tanaman Hias Incar Paku Tanduk Rusa Kalimantan

    Pecinta Tanaman Hias Incar Paku Tanduk Rusa Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cok Ace Sebut Bali Akan Buka Pintu untuk Wisatawan Tiongkok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Liur Emas’ dari Sumba Terbang ke Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Si Jagal Papua Jadi Incaran Para Pecinta Burung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Bunga Pukul Sembilan dan Ragam Khasiatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.