• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Senin, 18 Januari 2021
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Agama

Ketua DPR: Melarang Mahasiswi Pakai Cadar Melanggar UUD 1945

Ketua DPR Minta Polri Tangkap Konseptor Kelompok MCA

Ketua DPR Bambang Soesatyo. (Ist)

Jakarta, suarabali.com – Kebijakan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang melarang mahasiswi pakai cadar di kampus mengusik Ketua DPR Bambang Soesatyo. Mantan wartawan yang akrab disapa Bamsoet ini menilai kebijakan rektor tersebut melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Itu sebabnya, Bamsoet memerintahkan Komisi VIII DPR agar mendorong Kementerian Agama meminta Rektor UIN Sunan Kalijaga memisahkan antara budaya dengan ajaran agama, mengingat kebijakan yang diterapkan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Bamsoet meminta Rektor UIN Sunan Kalijaga  berpedoman pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Selain itu, Bamsoet juga memerintahkan Komisi X DPR untuk mendorong Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memberikan imbauan kepada setiap rektor di seluruh perguruan tinggi di Indonesia agar dapat menerapkan kebijakan yang lebih persuasif terhadap mahasiswa dan mahasiswi .

“Tujuannya, guna menumbuhkan nilai-nilai nasionalisme, baik dalam akademik maupun non-akademik di lingkungan kampus, serta mencegah mahasiswa dan mahasiswi mengikuti suatu aliran radikal dan hal negatif lainnya,” kata Bamsoet dalam rilisnya yang diterima suarabali.com, Rabu (7/3/2018).

Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati juga menyesalkan kebijakan Rektor UIN Sunan Kalijaga yang melarang mahasiswi menggunakan cadar. Apalagi, argumentasi atas kebijakan tersebut guna mendorong pemahaman Islam moderat yang sesuai dengan empat pilar kebangsaan.

“Argumentasi tersebut sama sekali tidak memiliki korelasi antara paham dengan tampilan, antara isi kepala dengan busana yang dipakai,” ungkap Reni, Selasa (6/3/2018).

Politisi PPP ini menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 e ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Reni menambahkan, perguruan tinggi sebaiknya fokus menumbuh-kembangkan semangat nasionalisme di kalangan mahasiswa dengan tidak terjebak pada urusan pinggiran yang sama sekali tidak memiliki korelasi substansi terhadap persoalan.

“Perguruan tinggi sebaiknya fokus pada peran utamanya sebagai agent of change dengan memperkaya khazanah intelektualitas mahasiswa, memperkuat basis penelitian berbagai keilmuwan, dan menjadikan pusat kajian berbagai pemahaman,” tuturnya.

Reni menegaskan, sepanjang pemahaman dan keyakinan seseorang tidak keluar dari prinsip kebangsaan dan NKRI, seyogyanya tidak perlu dipersoalkan. Cadar harus ditempatkan sebagai implementasi pemahaman seseorang atas keyakinannya.

Sebelumnya, ramai diberitakan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadar saat beraktivitas di kampus. Hal ini dilakukan sesuai surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018. (Sir)

 

Aertikel Selanjutnya
Mengawal Pilgub Bali 2018 agar On The Right Track

Mengawal Pilgub Bali 2018 agar On The Right Track

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

AMSI Desak Polisi Usut Doxing terhadap Jurnalis Liputan6com

AMSI Desak Polisi Usut Doxing terhadap Jurnalis Liputan6com

4 bulan lalu
Polisi Bersihkan Mobil Pakai Lampu Rotator Ilegal

Polisi Bersihkan Mobil Pakai Lampu Rotator Ilegal

3 tahun lalu

Berita Populer

  • Keladi Keris dari Papua Ini Mengandung Getaran Vintage Aesthetic

    Keladi Keris dari Papua Ini Mengandung Getaran Vintage Aesthetic

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabareskrim Perintahkan Jajaran Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjen Listyo Sigit Temui Sejumlah Mantan Kapolri, Ini Tujuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada, Kota Denpasar Tertinggi Penularan Covid-19 di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Bengkak Jadi Rp 85 Miliar, Pembangunan Pelabuhan Sampalan Capai 51 %

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.