• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Kamis, 22 April 2021
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenparekraf Fasilitasi Pembentukan Badan Hukum 100 Pelaku Parekraf di Bali

Kemenparekraf Fasilitasi Pembentukan Badan Hukum 100 Pelaku Parekraf di Bali

Ilustrasi. (Ist)

Badung, suarabali.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melakukan sosialisasi sekaligus memfasilitasi pendirian usaha berbadan hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali. Melalui fasilitasi ini diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi pelaku usaha para penerima fasilitasi tersebut. 

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo mengatakan sosialisasi dan fasilitasi ini diberikan kepada 100 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, baik dari binaan dinas terkait maupun pelaku usaha yang tergabung dalam komunitas. 

“Sosialisasi dan fasilitasi ini diharapkan bisa mendorong tumbuhnya dunia usaha untuk bangkit dan semakin berkembang. Sehingga, manfaat terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif juga semakin besar,” kata Fadjar Hutomo dalam acara “Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Bahan Usaha Berbadan Hukum” di Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (28/11/2020).

Dia mengatakan perseroan terbatas (PT) sebagai wujud usaha berbadan hukum sangat penting, karena memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha. Untuk itu, dengan potensi yang besar, industri kreatif di Indonesia harus didukung dengan manajemen yang legal dan konkret. 

“Ada beberapa keuntungan dan kemudahan yang bisa didapatkan. Seperti legalitas, diakui sebagai subjek hukum, bahkan juga bisa mendapatkan insentif pajak,” kata Fadjar. 

Lebih lanjut Fadjar mengatakan, pendirian PT saat ini juga semakin dipermudah. Seperti tercantum di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diantaranya adalah kemudahan modal setor menjadi Rp 3 juta atau Rp 5 juta dari yang sebelumnya Rp 50 juta. 

Begitu juga dengan jumlah badan hukum koperasi sebagai alternatif yang juga dipermudah, dimana syarat dari yang sebelumnya wajib 40 orang untuk mendirikan koperasi menjadi cukup tiga orang saja diperbolehkan. Badan hukum saat ini pun juga dimungkinkan berbentuk Bumdes. 

“Sosialisasi inilah yang dilakukan Kemenparekraf/Baparekraf, termasuk fasilitasi pendirian badan hukum, sehingga persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum bisa meningkat,” kata Fadjar. 

Sebelumnya, Deputi Bidang Investasi dan Investasi melalui Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf/Baparekraf juga menginisiasi kegiatan kelas kekayaan intelektual untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan pelaku ekonomi kreatif dalam memahami dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual (HKI) atas produk atau jasa yang mereka miliki. 

Sekaligus memberikan fasilitas kekayaan intelektual (KI) untuk jenis KI privat, seperti merek, paten, hak cipta, dan desain industri dan KI komunal yaitu, indikasi geografis.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, pendampingan dan peningkatan kapasitas terhadap pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif akan menjadi hal yang terus ditingkatkan kedepan. 

“Selain menguasai produk, para pelaku ekonomi kreatif juga harus mampu memenuhi kebutuhan atas kemasan yang representatif, pemasaran yang tepat, akses permodalan, keuangan yang efektif, payment system, Hak Kekayaan Intelektual, badan hukum, hingga manajemen Hak Kekayaan Intelektual yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk kreatif jadi berlipat ganda,” kata Wishnutama. (Rls/Sir)

Aertikel Selanjutnya
Tahun Ini 1.000 Pelaku Usaha Parekraf di Bali Ditargetkan Sertifikasi CHSE

Tahun Ini 1.000 Pelaku Usaha Parekraf di Bali Ditargetkan Sertifikasi CHSE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bicara di APSC, Ini Pandangan Mahfud MD Soal Terorisme

Bicara di APSC, Ini Pandangan Mahfud MD Soal Terorisme

1 tahun lalu
Berkunjung ke Bali, Presiden Jokowi Sosialisasi PPh Final UMKM

Berkunjung ke Bali, Presiden Jokowi Sosialisasi PPh Final UMKM

3 tahun lalu

Berita Populer

  • Homalomena dari Nabire Makin Diminati Pecinta Tanaman Hias

    Homalomena dari Nabire Makin Diminati Pecinta Tanaman Hias

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Terjadinya Erupsi Gunung Berapi

    30 shares
    Share 30 Tweet 0
  • 7 Persiapan Menghadapi Ancaman Gunung Meletus

    7 shares
    Share 7 Tweet 0
  • Khasiatnya Banyak, Permintaan Akar Tunjuk Langit Makin Melambung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larangan Terbang Malam Hari Bukan Kebijakan Otoritas Bandara

    3 shares
    Share 3 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.