• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Jumat, 19 Agustus 2022
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bakresri Polri untuk Diperiksa

Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bakresri Polri untuk Diperiksa

Irjen Pol Ferdy Sambo mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kematian Brigadir J. (foto:istimewea)

Jakarta, Suarabali.com – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo mendatangi Bareskrim memenuhi panggilan Timsus yang dibentuk Kapolri untuk diminta dilakukan pemeriksan terkait kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.

Irjen Sambo tiba di lobi Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB  dengan pengawalan ketat pengawalan ketat dari Provos. Kehadiran Ferdy sambo merupakan yang keempat kalinya untuk diperiksa dalam kasus baku tembak anggota polisi yang menewaskan brigadier Yoshua atau brigadier J. di rumah dinasnya.

Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri. “Saya menyampaikan permintaan maaf kepada isntitusi Polri”, ucapnya saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (04/08/22).

Irjen Sambo juga mengucapkan bela sungkawa atas kematian Brigadir J. Namun, ia menyebut kejadian itu bersinggungan dengan perbuatan Brigadir J.

“Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya,” kata Sambo, kepada awak media.

Kadiv Propam non aktif itu meminta masyarakat untuk tidak terlalu berspekulasi.

Sebelumnya, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Usai menetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung menangkap dan menahan Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (*)

Aertikel Selanjutnya
Bali Masih Menjadi Tujuan Wisata Favorit Kaum Milenial

Bali Masih Menjadi Tujuan Wisata Favorit Kaum Milenial

Recommended

Rekor Dunia, Lukisan Leonardo da Vinci Yang Pernah Hilang Terjual $ 450 Juta

Rekor Dunia, Lukisan Leonardo da Vinci Yang Pernah Hilang Terjual $ 450 Juta

5 tahun lalu
Tokoh Spiritual Sandhi Murti: Tidak Ada Pemukulan terhadap AWK, Hanya Meraba Kepala Raja

Tokoh Spiritual Sandhi Murti: Tidak Ada Pemukulan terhadap AWK, Hanya Meraba Kepala Raja

2 tahun lalu

Berita Populer

  • Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Selama Januari-Juni 2022

    Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Selama Januari-Juni 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • China Akan Segera Buka Penerbangan Langsung ke Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Terjadinya Erupsi Gunung Berapi

    30 shares
    Share 30 Tweet 0
  • Memilih Lokasi Pengungsian Yang Tepat, Ikuti Petunjuk Pemda Dengan Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Bali Sebut Kunjungan Wisman ke Bali Saat ini Mencapai 9.000 Perhari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.