Badung, suarabali.com – Pemkab Badung akan memberikan bantuan stimulus dana tunai sebesar Rp 300 ribu per kepala keluarga (KK) kepada warga Badung yang belum pernah mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun dari dari pemerintah.
Hal itu diungkapkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat memberikan pengarahan terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada kepala OPD, camat, perbekel, dan lurah se-Badung bertempat di Ruang Kerta Gosana Puspem Badung Rabu (13/1/2021).
“Selaku kepala daerah, kami akan selalu ada untuk masyarakat Badung,” kata Giri Prasta.
Dia menegaskan, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan pimpinan Dewan dan Kejaksanaan Negeri Badung untuk membantu masyarakat menghadapi kondisi saat ini.
Setelah berkoordinasi dengan dengan pihak Kejari terkait legal opinion, kata dia, Pemkab Badung bersama DPRD Badung sepakat memberikan bantuan sebesar Rp 300 ribu per KK selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Badung kepada masyarakat yang sama sekali belum pernah mendapatkan bantuan.
“Proses pembagiannya akan kami lakukan secara simbolis mulai hari Jumat, tanggal 15 Januari bertempat di Wantilan Objek Wisata Desa Sangeh,” ungkap Giri Prasta, didampingi Wakil Bupati Ketut Suiasa, Sekda Wayan Adi Arnawa, dan pimpinan DRPRD Badung Putu Parwata, Wayan Suyasa, dan Made Sunarta.
Untuk itu, Giri Prasta mengajak seluruh pihak agar tidak panik menyikapi penerapan PPKM di wilayah Kabupaten Badung.
Sebab, menurut dia, PPKM tersebut bertujuan mempercepat penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menyebabkan kerumunan. (Sir)