Denpasar, suarabali.com – Program pengolahan sampah terpadu berbasis desa/kelurahan di Kota Denpasar mulai membuahkan hasil. Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) di Kota Denpasar sukses mengurangi distribusi sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar IB Putra Wirabawa menjelaskan, keberadaan TPS3R di Kota Denpasar hingga saat ini sukses mengurangi distribusi sampah menuju TPA. Sebab, ada pemilahan sampah yang terpadu dari hulu atau sumber sampah.
Hingga saat ini, TPS3R yang terdapat di tiga lokasi, yakni di Desa Kesiman Kertalangu, Jalan Bung Tomo, dan TPA Suwung telah sukses memproduksi pupuk kompos sebanyak 15 ton setiap bulannya.
“Setiap bulannya kami mampu memproduksi pupuk kompos dari sampah organik sebanyak 15 ton. Jumlah tersebut belum termasuk sampah anorganik yang ditangani dan diolah oleh bank sampah di Kota Denpasar,” ujarnya, Kamis (10/9/2020).
Di menjelaskan, sinergitas dalam upaya menciptakan Denpasar yang bersih, indah, dan asri merupakan upaya berkelanjutan yang memerlukan sinergitas bersama, baik masyarakat, yayasan, dan kelompok swakelola sampah sangatlah penting. Di Kota Denpasar terdapat sedikitnya 220 bank sampah yang tersebar di empat kecamatan.
“Tentu ini sangat produktif dalam menyukseskan pengolahan sampah dari sumber. Namun, hal ini diperlukan dukungan masyarakat untuk memilah sampah sebelum diangkut oleh Swakelola Sampah. Kerja sama ini sangat penting, sehingga diharapkan sampah harian Kota Denpasar yang mencapai 900 ton ini dapat dikurangi pergerakannya menuju TPA,” jelasnya.
Dia menambahkan, hasil produksi pupuk kompos sudah siap didistribusikan. Adapun yang menjadi sasaran distribusi adalah desa/kelurahan, yayasan, sekolah serta komunitas-komunitas yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan. Selain itu, taman media pinggir jalan juga menjadi target utama pemupukan kompos ini.
“Di masa pandemi Covid-19 ini, banyak masyarakat yang menekuni hobi bertani untuk menciptakan ketahanan pangan. Jadi, bagi yang memerlukan bisa mengajukan permohonan melalui DLHK Kota Denpasar,” katanya. (Rls)