Denpasar, suarabali.com – Polisi gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah Bali. Kali ini, Ditpolair Polda Bali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu di wilayah pesisir Pulau Nusa Lembongan.
Penangkapan ini berawal dari Tim Lidik yang melakukan pengumpulan keterangan di seputaran Pelabuhan Jungutbatu, Pulau Lembongan. Diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di parkiran Saiko atau Eequator. Polisi kemudian membuntutui dua pelaku berinisial M dan NH yang akan melakukan transaksi narkotika di parkiran Equator.
Tim terus membuntuti hingga para pelaku memasuki kamar kost di wilayah Br. Klatak, Nusa Lembongan. Polisi kemudian melakukan penggrebekan dan menemukan tiga orang sedang pesta narkotika yang diduga sabu-sabu. Namun, ketika akan dilakukan penangkapan, seorang pelaku berhasil melarikan diri. Polisi hanya berhasil mengamankan M dan NH.
Dari hasil penggrebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong (botol air mineral club), 1 pipa kaca, 4 buah korek api, 2 plastik bening bekas pakai, 1 linting kertas tisue,1 lembar alumunium foil, 2 buah HP lipat warna hitam dan Samsung android, 1 lembar kartu debit BCA serta 2 KTP milik pelaku.
Dari hasil pengembangan dan pengejaran tersebut, polisi kembali berhasil menangkap pelaku berinisial IWW dengan barang bukti uang tunai Rp 400 ribu hasil penjualan narkotika kepada pelaku NH, HP apple 6 dengan chasing merah, HP nokia warna hitam, 2 biji korek api, tutup bong beserta pipet, 1 buah pipa kaca, 1 plastik klip bening sisa pakai (kosong), 1 plastik klip yang diduga sabu-sabu,1 linting tisu, 4 potongan pipet, 1 plastik klip sisa pakai (isi), KTP pelaku, dan kartu kredit Citibank.
Berdasarkan pengakuan IWW, total narkotika yang dia terima dari MT saat berada di kandang ayam milik MT sebanyak 8 plastik klip bening. IWW akan mengedarkan barang haram tesebut dan sisa paket narkoba disimpan di bagasi motornya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata barang tersebut tidak ditemukan.
Sempat melarikan dan mengelabui petugas, MT yang merupakan bandar narkoba Nusa Lembongan akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Rabu (24/10/2018).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja membernarkan penangkapan bandar narkoba Nusa Lembongan oleh Ditpolair Polda Bali. Proses hukum IWW dan MT sudah masuk pada tahap 1 atau pengiriman berkas ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
“Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku. Dua di antaranya sudah masuk pada tahap 1 atau pengiriman berkas ke JPU. Sementara, pelaku MT serta barang buktinya langsung dibawa ke Mako Polair Polda Bali melalui Dermaga Serangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol. Hengky Widjaja, Jumat (26/10/2018). (*)