• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Jumat, 5 Maret 2021
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ditanya Wartawan Soal PSPB, Koster: Baca Saja Sendiri

Penularan Covid-19 di Bali Masih Tinggi, Koster Keluarkan SE Perdana di 2021

Gubernur Bali Wayan Koster. (Ist)

Denpasar, suarabali.com – Gubernur Bali I Wayan Koster terkesan tidak mau berbicara  saat ditanya wartawan soal PSPB yang akan diberlakukan di Jawa dan Bali. Hal ini tampak saat Koster keluar dari Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/1/2021).

Puluhan wartawan dari berbagai media menunggunya di pintu keluar untuk dikonfirmasi terkait pemberlakukan PSPB di Bali. Ditanya soal itu, Koster hanya berlalu tanpa berbicara. Namun, awak media yang mengikutinya terus mendesak tentang pemberlakuan PSPB di Bali.

“Baca saja sendiri,” kata Koster.

Saat ditanya soal dua kabupaten di Bali yang mendapatkan pengetatan pemberlakukan PSPB, Koster juga hanya menjawab. “Baca saja sendiri,” ujarnya.

Sekalipun tidak menjelaskan, Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 20221. SE ini merupakan operasional dari SE Satgas Nasional Covid-19. Bahkan, PSPB Jawa dan Bali baru berlaku tanggal 11 Januari, sementara SE Gubernur Bali sudah beredar sebelum tanggal 11 dan akan diberlakukan sejak tanggal 9 Januari 2021. Itu berarti, Bali lebih cepat mem-follow up PSPB sebagaimana yang ditetapkan dari pusat.

Dalam SE juga, Koster langsung menyebut nama kedua kabupaten di Bali yang wajib mematuhi instruksi Mendagri soal pembatasan kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kedua kabupaten tersebut adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, secara Khusus memberikan informasi kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk melaksanakan ketentuan SE Nomor 01 Tahun 2021 pada angka 1 sampai dengan angka 4.

Dalam SE tersebut diatur empat hal khusus, terutama di Denpasar dan Badung. Pertama, semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab menaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Kedua, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen  sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR  atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali. (05)

Aertikel Selanjutnya
Doni Monardo Optimistis PPKM di Jawa dan Bali Tekan Angka Kasus COVID-19

Doni Monardo Optimistis PPKM di Jawa dan Bali Tekan Angka Kasus COVID-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolda Bali Minta Tiga Ormas Dibubarkan, Koster Hanya Beri Surat Peringatan

Kapolda Bali Minta Tiga Ormas Dibubarkan, Koster Hanya Beri Surat Peringatan

2 tahun lalu
Koster akan Sulap Bekas Lahan Galian C di Klungkung Jadi Pusat Kebudayaan Bali

Irjen Pol. Petrus Golose Dimutasi, Begini Testimoni Gubernur Bali

4 bulan lalu

Berita Populer

  • Pecinta Tanaman Hias Incar Paku Tanduk Rusa Kalimantan

    Pecinta Tanaman Hias Incar Paku Tanduk Rusa Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Liur Emas’ dari Sumba Terbang ke Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cok Ace Sebut Bali Akan Buka Pintu untuk Wisatawan Tiongkok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Si Jagal Papua Jadi Incaran Para Pecinta Burung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Pangdam Udayana Menjaga Kebugaran Fisik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.