• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Selasa, 2 Maret 2021
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Diciduk Polisi, Sopir Truk Ini Nyambi Jual Narkoba

Diciduk Polisi, Sopir Truk Ini Nyambi Jual Narkoba

Sopir truk berinisial LH ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu. (Ist)

Bangli, suarabali.com – Ulah sopir truk ini jangan ditiru. Bukannya mencari nafkah yang halal untuk keluarganya, dia malah nyambi menjual narkoba. Akibat perbuatannya, pria berusia 40 tahun ini bukannya pulang ke keluarganya, tapi malah menginap di ruang tahanan Polres Bangli.

Kisah kriminalitas itu bermula pada Kamis (20/12/2018). Hari itu, tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Bangli menangkap sopir truk berinisial LH di lapangan umum Kintamani, Bangli. Pria asal Malang kedapatan membawa narkoba.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu siap edar dengan berat 3,64 gram. Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti pipet plastik, pipa kaca, bong, korek gas, handphone, dan truk yang dibawanya.

Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

“Pelaku adalah seorang sopir truk yang kesehariannya bekerja mengangkut buah-buahan (jeruk). Ia didiga membawa narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Bangli didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Sabtu (22/12/2018).

Kapolres menjelaskan, penangkapan LH diawali dengan penyanggongan oleh anggota, lalu dilanjutkan dengan survailance (pembuntutan). Begitu truk yang dikendarai pelaku berhenti, saat itu juga polisi melakukan penangkapan.

“Pelaku saat ditangkap tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh perwira melati dua di pundak ini. (*)

 

Aertikel Selanjutnya
Berbahasa Indonesia, Ozil Berdoa untuk Korban Tsunami Selat Sunda

Berbahasa Indonesia, Ozil Berdoa untuk Korban Tsunami Selat Sunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

11 Perusuh Di Kantor Kemendagri Ditahan

11 Perusuh Di Kantor Kemendagri Ditahan

3 tahun lalu
Indonesia Kembangkan Destinasi Wisata Golf Kelas Dunia

Indonesia Kembangkan Destinasi Wisata Golf Kelas Dunia

2 tahun lalu

Berita Populer

  • Pecinta Tanaman Hias Incar Paku Tanduk Rusa Kalimantan

    Pecinta Tanaman Hias Incar Paku Tanduk Rusa Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cok Ace Sebut Bali Akan Buka Pintu untuk Wisatawan Tiongkok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Liur Emas’ dari Sumba Terbang ke Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Si Jagal Papua Jadi Incaran Para Pecinta Burung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Bunga Pukul Sembilan dan Ragam Khasiatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.