• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Jumat, 23 April 2021
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Di Denpasar, Buang Limbah ke Sungai Dihukum Denda Rp 1 Juta

Di Denpasar, Buang Limbah ke Sungai Dihukum Denda Rp 1 Juta

Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidang tindak pidana ringan di Kantor Camat Denpasar Barat, Senin (16/4/2016). (Ist)

Denpasar, suarabali.com – Sebanyak 12 warga yang melanggar perda mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Barat, Senin (16/4/2016). Para pelanggar perda ini dikenakan hukuman berupa denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

Sidang Tipiring tersebut dipimpin hakim Wayan Sukanila, panitera IB Made Suarjana, dan jaksa Yudhi Purwanta. ”Yang melanggar Perda sebanyak 20 orang. Namun, yang mengikuti sidang hanya 12 orang,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

Mereka yang mengikuti sidang Tipiring didakwa melanggar Perda  No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima, dan Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dari 12 orang yang disidang, dua di antaranya merupakan pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, sembilan orang merokok di kawasan tanpa rokok, dan satu orang membuang limbah ke sungai. ”Pelanggar itu harus disidang untuk memberikan efek jera,” ungkap Sayoga.

Dalam sidang tersebut, hakim Wayan Sukanila menjatuhkan denda Rp 100 ribu kepada pelanggar Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, denda Rp 300 ribu untuk pelanggar Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima, dan denda Rp 1 juta ditambah ongkos perkara Rp 2.000 atau subsider kurungan 7 hari kepada pelanggar Perda  No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Selain untuk memberi efek jera, kata Sayoga, sidang Tipiring tersebut juga untuk menyosialisasikan Perda. Sehingga, masyarakat perduli dan bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar.

Menurut dia, sidang Tipiring bukan semata-mata mencari kesalahan dan menghukum masyarakat, tetapi mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan. “Ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental,” katanya. (*/Sir)

Aertikel Selanjutnya
Rai Mantra: Pilgub Menjadi Sarana Mengedukasi Masyarakat Soal Politik

Total Kekayaan Rp 43,8 Miliar, Rai Mantra Jadi Cagub Bali Terkaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Positif Gunakan Obat Penenang, dr. Helmi Sudah Rencanakan Penembakan Istrinya

Positif Gunakan Obat Penenang, dr. Helmi Sudah Rencanakan Penembakan Istrinya

3 tahun lalu
Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri Ditangkap Polisi

Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri Ditangkap Polisi

2 tahun lalu

Berita Populer

  • Homalomena dari Nabire Makin Diminati Pecinta Tanaman Hias

    Homalomena dari Nabire Makin Diminati Pecinta Tanaman Hias

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Terjadinya Erupsi Gunung Berapi

    30 shares
    Share 30 Tweet 0
  • 7 Persiapan Menghadapi Ancaman Gunung Meletus

    7 shares
    Share 7 Tweet 0
  • Khasiatnya Banyak, Permintaan Akar Tunjuk Langit Makin Melambung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larangan Terbang Malam Hari Bukan Kebijakan Otoritas Bandara

    3 shares
    Share 3 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.