Denpasar, suarabali.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan memeriksa penggunaan angaran belanja tidak terduga untuk penanggulangan pandemi COVID-19 di Provinsi Bali. Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyambut baik pemeriksaan BPK untuk menjaga transparansi anggaran di Provinsi Bali dan pelaporan yang jelas kepada masyarakat.
Sekda Dewa Indra menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi dengan BPK terkait Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja Atas Penanggulangan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan dan Pemeriksaan Pendahuluan dengan Tujuan Tertentu Atas Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang dilakukan secara daring, Senin (7/9/2020).
Dalam sambutannya, Dewa Indra menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali siap menerima pemeriksaan dari BPK. Sejak awal, menurut dia, pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap seluruh kepala OPD agar menggunakan anggaran dengan benar, transparan, dan bertanggung jawab.
Begitu juga dengan administrasi pelaporan yang dari awal sudah ditekankan agar zero pelanggaran. Namun, di samping pengaturan administrasi yang dilakukan sesuai aturan, pada saat yang bersamaan dia juga menekankan agar pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan.
Untuk itu, dia berharap pemeriksaan yang akan dilakukan BPK nanti zero temuan keuangan. Kalau ditemukan keselahan-kesalahan dalam segi andministrasi, manurut dia, hal tersebut masih bisa diperbaiki.
“Saya hanya minta tidak ada temuan penyalahgunaan keuangan dan saya rasa itu tidak akan terjadi, karena saya sebagai ketua harian satgas selalu memantau dan menekankan agar anggaran tersebut dikeluarkan dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu, saya juga minta tolong berikan informasi yang sebenar-benarnya dan data yang seakuratnya, sehingga pemeriksaan yang dilakukan menjadi clear dan transparan,”paparnya.
Dia berharap pemeriksaan nanti tetap mengedepankan protokol kesehatan. Selain melakukan pemeriksaan, dia berharap BPK juga memberikan pembinaan kepada para staf Pemprov Bali, sehingga kedepannya pengelolaan anggaran bisa dilakukan lebih baik lagi.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Bali Sri Haryoso mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan melihat pandemi COVID-19 yang sudah melanda Indonesia dan anggaran yang digunakan merupakan anggaran negara dengan beberapa aturan yang mengikat.
BPK sebagai badan pemeriksa, kata dia, harus melakukan pemeriksaan guna transparansi anggaran dan pertanggung jawaban kepada masyarakat. Pemeriksaan akan dilakukan selama 20 hari kerja atau sampai 30 september 2020. (Rls)