• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Kamis, 25 Februari 2021
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Belum Ada Karyawan yang Dipecat di Kabupaten Badung

Belum Ada Karyawan yang Dipecat di Kabupaten Badung

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga. (Foto: Mkf)

Badung, suarabali.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga, meminta para pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karwayannya, terkait lesunya industri pariwisata Bali beberapa bulan belakangan.

Kalau situasinya tak bisa dihindari, kata Dirga, sebaiknya pengusaha mengeluarkan kebijakan untuk merumahkan atau mengistirahatkan sementara karyawannya sambil menunggu industri pariwisata Bali kembali normal.

“Kami mengimbauuntuk tidak di-PHK. Kami juga berharap tenaga kerja dan pengusaha bisa melakukan mediasi, kalau ada aturan dirumahkan dulu,” kata Dirga saat ditemui di Nusa Dua Bali, Rabu (20/12/2017).

Menurut  Dirga, ada sekitar 380 ribu pekerja di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Namun, kata dia, sampai saat ini belum pengusaha yang melakukan PHK pada karyawannya.

“Berdasarkam laporan kami terakhir, belum ada perusahaan yang mengajukan PHK kepada kariyawannya. Malah para pengusaha datang ke kantor untuk berkonsultasi dan mencarikan solusi yang terbaik,” imbuhnya.

Terkait UMK Badung tahun 2018 sebagai patokan pemberian upah kepada pekerja, Dirga mengatakan sesuai keputusan bersama Dewan Pengupahan, UMK Badung naik sebesar 5 persen menjadi Rp 2.499.580. Sejauh ini, kata dia, belum ada pihak yang mengajukan penundaan atau penangguhan UMK tersebut.

“Kalau ada penangguhan, sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan, yakni 10 hari sebelum penangguhan, harus mengajukan. Setelah mengajukan, baru kita audit. Tetapi, sampai detik ini belum ada laporan tentang penangguhan pembayaran UMK. Artinya, perusahaan bisa membayar sesuai UMK,” jelasnya. (Mkf/Sir)

 

Aertikel Selanjutnya
Gubernur dan Kakanwil Ditjen Pajak Bali Jalin Kerja Sama Pelaksanaan KSWP

Gubernur dan Kakanwil Ditjen Pajak Bali Jalin Kerja Sama Pelaksanaan KSWP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pag Ini Presiden Lantik 1.456 Pamong Praja Muda IPDN di Jatinangor

Pag Ini Presiden Lantik 1.456 Pamong Praja Muda IPDN di Jatinangor

3 tahun lalu
BNNP Bali Tangkap Penjual Sate Yang Nyambi Jadi Kurir Ganja

BNNP Bali Tangkap Penjual Sate Yang Nyambi Jadi Kurir Ganja

3 tahun lalu

Berita Populer

  • ‘Liur Emas’ dari Sumba Terbang ke Surabaya

    ‘Liur Emas’ dari Sumba Terbang ke Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cok Ace Sebut Bali Akan Buka Pintu untuk Wisatawan Tiongkok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Si Jagal Papua Jadi Incaran Para Pecinta Burung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Bunga Pukul Sembilan dan Ragam Khasiatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Lomba, 4 Ekor Murai Batu dan 20 Ekor Kacer Terbang ke Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.