Nusa Dua, suarabali.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut 230 potensi petahana (incumbent) yang akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada Serentak tahun 2020 adalah bagian dari Indeks Kerawanan Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
Pernyataan itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Kamis (27/02/2020).
Tito mengatakan pernyataan tersebut tidak ada tendensi memaknai dan menduga petahana dalam menyalahgunakan kekuasaan apabila mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2020. Dari potensi 230 kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut, kata dia, belum tentu juga mencalonkan diri kembali.
“Maksudnya ada potensi kurang lebih 230 kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang petahana dan berpotensi akan mencalonkan lagi. Padahal, itu kan bagian dari Indeks Kerawanan Pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu. Tidak maksud ada potensi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan petahana, acuannya jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Tito.
Selain itu, Tito juga menegaskan bahwa ini perlu diperhatikan baik-baik bagi para petahana yang mencalonkan lagi di Pilkada 2020. “Jangan menyalahgunakan wewenang, karena dalam Indeks Kerawanan Pilkada yang dikeluarkan Bawaslu, hal itu ada,” tegasnya.
Artinya, kata Tito, mesti taat aturan. Dalam UU pun telah diatur dengan tegas terkait soal itu, mulai dari larangan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal pencalonanan sampai akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri.
Tidak hanya itu, Mendagri juga mengingatkan bahwa petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan calon. Artinya, UU Nomor 10 Tahun 2016 juga telah memberi rambu agar petahana yang maju lagi dalam pencalonan tidak menyalahgunakan wewenangnya.
“Jadi, jelas di sini yang menjadi rujukananya yaitu Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Indeks Kerawanan Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu, bukan menyatakan bahwa petahana yang maju pasti atau berpotensi salahgunakan wewenang atau kekuasaan. Ini hanya imbauan agar petahana itu taat kepada rambu-rambu UU. Karena ada sanksi yang diatur. Tujuannya ingin Pilkada itu berjalan demokratis. Kompetisinya fair dan adil,” ungkap Tito.
Dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dijelaskan sebagai berikut:
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Ketentuan penggantian jabatan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan, kemudian proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka sebagai amanat ketentuan pasal 108 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Plt. dengan mempedomani surat edaran dari BKN,” jelasnya.
(3) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, & kegiatan yg menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dlm waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
(5) dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara tata cara penggantian pejabat di daerah dilakukan melalui:
Pertama, Gubernur dan/atau Plt./Pj/Pjs Gubernur mengajukan permohonan penggantian pejabat melalui layanan aplikasi sistem informasi online layanan administrasi (SIOLA) Kemendagri dan e-mutasi.
Kedua, Bupati/Walilta dan/atau Plt./Pj/Pjs Bupati/Walikota mengajukan permohonan kepada Mendagri melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melalui layanan aplikasi sistem informasi online layanan administrasi (SIOLA) Kemendagri dan e-mutasi.
Ketiga, Gubernur menerbitkan surat pengantar beserta dokumen kelengkapan usulan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan penggantian pejabat di terima gubernur.
Keempat, dalam hal Gubernur tidak menerbitkan surat pengantar dakam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka usulan dapat diproses oleh Mendagri
“Dengan demikian jelas bahwa pernyataan mengenai 230 potensi petahana tersebut merujuk pada data yang dikeluarkan Bawaslu, dan potensi itu juga merujuk pada undang-undang, dan perlu saya tegaskan kembali bukan berpotensi menyalahgunakan kekuasaan pada Pilkada 2020 ini harus diluruskan” ungkapnya. (*)
What’s Going down i am new to this, I stumbled upon this I’ve
discovered It positively useful and it has aided me out loads.
I’m hoping to contribute & help different customers like its aided me.
Great job.
Appreciating the persistence you put into your blog and
in depth information you provide. It’s awesome to come across a
blog every once in a while that isn’t the same unwanted
rehashed information. Wonderful read! I’ve saved
your site and I’m adding your RSS feeds to my Google account.
Hmm it appears like your blog ate my first comment (it
was super long) so I guess I’ll just sum it up what I wrote and say, I’m thoroughly enjoying
your blog. I as well am an aspiring blog blogger but
I’m still new to the whole thing. Do you have any recommendations
for newbie blog writers? I’d really appreciate it.
Hi great website! Does running a blog similar to this take a lot of work?
I have virtually no expertise in computer programming however
I had been hoping to start my own blog soon. Anyway,
if you have any ideas or tips for new blog owners please share.
I know this is off topic nevertheless I just needed to ask.
Thanks!
Hello, I would like to subscribe for this blog to take hottest updates, so where can i
do it please help.
Asking questions are really good thing if you are not understanding
anything totally, but this post gives pleasant understanding yet.
I’m extremely pleased to find this site.
I wanted to thank you for your time for this fantastic read!!
I definitely appreciated every little bit of it and I have you book marked
to look at new stuff in your site. ps4 games allenferguson ps4 games