Karangasem, suarabali.com – Kantor Bea dan Cukai Denpasar akhir-akhir ini gencar mengampanyekan larangan memperjual-belikan arak ilegal di Provinsi Bali. Kampanye ini dilakukan lewat spanduk dan baliho yang dipasang di beberapa kawasan di Bali, terutama di Kabupaten Karangasem dan sekitarnya.
Seperti terlihat di kawasan Bebandem, Abang, Manggis, dan Sidemen. Spanduk dan baliho kampanye gempur arak ilegal milik Kantor Bea dan Cukai Denpasar tampak terpasang di tempat-tempat yang ramai dilalui masyarakat.
Seperti dirilis Kantor Bea dan Cukai Denpasar dalam webiste-nya, kampanye tersebut dilakukan untuk menyebarluaskan informasi tentang larangan arak ilegal kepada masyarakat Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem dan sekitarnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Arak merupakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan termasuk Barang Kena Cukai (BKC) yang harus dikendalikan konsumsinya dan diawasi peredarannya, karena dapat menimbulkan dampak atau efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
Arak khas Bali merupakan salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dapat mendongkrak ekonomi Karangasem, karena memiliki potensi ekspor.
Kampanye tersebut dapat terlaksana berkat kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Bea Cukai Denpasar. Diharapkan kampanye tersebut dapat memberikan pemahaman tentang ketentuan di bidang cukai dan menyebarluaskan informasi tentang tata kelola arak secara legal kepada masyarakat Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem dan sekitarnya. (Naf/Sir)
tinder dating app , tider
tinder online
tindr , tinder sign up
tinder app