• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Jumat, 5 Maret 2021
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bawa 4 Ekor Berang-berang, Bule Rusia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Bawa 4 Ekor Berang-berang, Bule Rusia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Berang-berang yang hendak diselundupkan ke Rusia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. (Val)

Denpasar, suarabali.com – Petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Ngurah Rai menangkap seorang warna negara Rusia bernama Roman Tomarev (35) saat hendak menyelundupkan empat ekor satwa jenis berang-berang di Bandara Ngurah Rai, Kamis (23/5/2019) pukul 09.30 WITA.

Saat itu, Roman  Tomarev hendak pulang ke negaranya, Rusia. Saat barang-barang yand dia bawa melewati pemeriksaan mesin X-Ray, petugas menemukan empat ekor hewan jenis berang-berang. Akibatnya, Roman terpaksa diamankan petugas di Polsek Bandara Ngurah Rai.

“Sekitar pukul 9.30 Aviation Security (AVSEC) Bandara Ngurah Rai menginformasikan kepada Balai Konservasi bahwa  ada salah satu penumpang berpaspor warga negara Rusia membawa benda hidup di dalam kopernya. Setelah dicek ditemukan satwa berang-berang atau identifikasikan sebagai spesies lutra. Hewan jenis itu dilindungi sesuai PP No. 7 Tahun 1999,” kata Kepala Balai KSDA Bali Budhy Kurniawan.

Selain membawa empat ekor berang-berang dalam koper, menurut Budhy, pria itu juga membawa hewan jenis kalajengking sebanyak 10 ekor dan semuanya disimpan dalam koper dengan tujuan  Rusia.

Budhy menjelaskan, spesies berang-berang  cukup banyak di Indonesia. Ada yang dilindungi, ada pula yang tidak. Jadi, ada juga berang-berang yang tidak dilindungi seperti auniks. Itu memang jenis hewan peliharaan.

“Tapi sekarang juga sudah menjadi perhatian, karena populasinya semakin berkurang. Kebetulan yang dibawa jenis lutra, hewan yang dilindungi,” tegasnya.

Kepada petugas, Roman mengaku membeli hewan tersebut di salah satu pasar burung di Denpasar. Roman membelinya seharga Rp 500 ribu per ekor.

Lantaran menyelundupkan hewan yang dilindungi sesuai PP No. 7 Tahun 1999, Roman diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta. Saat ini  Roman masih diperiksa di KP3 Polsek Bandara Ngurah Rai. (Val)

Aertikel Selanjutnya
Balinese Masters Gelar Pameran Seni di AB.BC Building

Balinese Masters Gelar Pameran Seni di AB.BC Building

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polda Bali Gelar Lokakarya tentang Tindak Pidana Pemilu

Polda Bali Gelar Lokakarya tentang Tindak Pidana Pemilu

2 tahun lalu
Belum Ada Karyawan yang Dipecat di Kabupaten Badung

Belum Ada Karyawan yang Dipecat di Kabupaten Badung

3 tahun lalu

Berita Populer

  • Pecinta Tanaman Hias Incar Paku Tanduk Rusa Kalimantan

    Pecinta Tanaman Hias Incar Paku Tanduk Rusa Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Liur Emas’ dari Sumba Terbang ke Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cok Ace Sebut Bali Akan Buka Pintu untuk Wisatawan Tiongkok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Si Jagal Papua Jadi Incaran Para Pecinta Burung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Pangdam Udayana Menjaga Kebugaran Fisik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.