• Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Selasa, 20 April 2021
No Result
View All Result
Suarabali.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suarabali.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ancam Keselamatan Penerbangan, Petugas Bandara Ngurah Rai Tertibkan Layang-layang

Ancam Keselamatan Penerbangan, Petugas Bandara Ngurah Rai Tertibkan Layang-layang

Petugas Bandara Internasional Ngurah Rai menertibkan layang-layang di area bandara. Kawasan udara sekitar bandar udara merupakan kawasan yang harus steril dari layang-layang, balon udara, drone, dan permainan sejenis. (FOTO: SUARABALI/REINHARD DHAE)

Denpasar, suarabali.com – Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bersama instansi anggota komunitas bandar udara menyosialisasikan bahaya layang-layang dan permainan sejenis terhadap penerbangan, Selasa (7/7/2020). Sosialisasi ini menyasar masyarakat desa adat penyangga Bandara Ngurah Rai.

Sosialisasi dilakukan bersama Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, TNI AU, Kepolisian Sektor Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai, dan AirNav. Juga dihadiri sejumlah perangkat Desa Kelan.

Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan program sosialisasi kampanye keselamatan penerbangan kepada masyarakat sekitar bandara. Sebelumnya kegiatan serupa diadakan di Kantor Kecamatan Kuta Selatan dan Kantor Kecamatan Kuta, yang membawahi administrasi sejumlah desa adat penyangga bandara.

“Kawasan udara sekitar bandar udara merupakan kawasan yang diharuskan untuk steril terhadap benda asing, termasuk di dalamnya layang-layang, balon udara, drone, dan permainan sejenis,” kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado, Rabu (8/7/2020).

Dia mengatakan drone dan layang-layang dapat tersedot mesin jet pesawat. Sedangkan tali atau benangnya dapat melilit badan pesawat atau baling-baling pesawat yang lebih kecil. Sinar laser dapat menyebabkan kebutaan sementara pada pilot. “Tentunya semua ini sangat membahayakan bagi keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 210 jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membuat halangan atau obstacle dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

FOTO: SUARABALI/REINHARD DHAE

Larangan itu juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya. “Jadi jelas, secara hukum sudah diatur,” tegasnya.

Sosialisasi tersebut merupakan bentuk penyuluhan yang dilakukan manajemen bandara terhadap warga masyarakat, terutama warga desa adat penyangga yang berdekatan dengan bandara.

Menurut Herry, pengetahuan dan pemahaman masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di kawasan sekitar bandara, terhadap keselamatan penerbangan sangat diperlukan.

“Keselamatan penerbangan itu bukan semata-mata hanya tanggung jawab pengelola bandara, tetapi peran masyarakat juga sangat diperlukan. Maka dari itu, sosialisasi semacam ini, yang menyasar langsung ke warga masyarakat, sangatlah diperlukan,” ujarnya.

Insiden Layang-layang

Selama Juni 2020, ada 5 laporan insiden layang-layang yang jatuh di area sisi udara Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali. Layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandara yang termasuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tersebut terjatuh di sejumlah titik di area sisi udara, yaitu di area runway, taxiway, runway shoulder dan apron.

FOTO: SUARABALI/REINHARD DHAE

“Sesuai pasal 421 UU No. 1 Tahun 2009, jelas diatur bahwa bagi pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan selama 3 tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah. Aparat yang berwenang akan melakukan patroli rutin ke wilayah sekitar bandar udara untuk melakukan penertiban layang-layang yang masih diterbangkan di sekitar area KKOP. Kami tekankan sekali lagi, bahwa keselamatan penerbangan itu tanggung jawab kita bersama,” lanjut Herry.

“Secara khusus, kami menyampaikan apresiasi atas respon yang sangat baik dari pengurus desa adat, serta partisipasi aktif dan koordinasi yang terjalin dengan baik dari stakeholder terkait,” imbuhnya.

Menurut dia, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV juga telah membentuk satuan tugas penertiban layang-layang dan permainan serupa. Satgas ini dikawal oleh Kepolisian Sektor Udara Ngurah Rai dan TNI AU.

Sehari-hari tim tersebut berpatroli ke area sekitar bandar udara untuk melakukan penertiban. “Semoga dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya peran serta masyarakat terhadap keselamatan penerbangan,” tutupnya. (05)

Aertikel Selanjutnya
Fase New Normal, Tim Gabungan Pantau Sejumlah Pasar di Gianyar

Fase New Normal, Tim Gabungan Pantau Sejumlah Pasar di Gianyar

Comments 1

  1. Avatar Victortop says:
    6 bulan lalu

    And owed toР Р† Anaphylactic Reactions noble the seal seeking Capsulorhexis. cialis generic cheap online druggist’s already received, the united domain of Liver, i.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Penerbangan Air Asia ke Bali Anjlok di 20.000 Kaki di Langit

Penerbangan Air Asia ke Bali Anjlok di 20.000 Kaki di Langit

4 tahun lalu
460 Personel Polda Bali Ikuti Seleksi Sespimmen, Sespimma, dan SIP

460 Personel Polda Bali Ikuti Seleksi Sespimmen, Sespimma, dan SIP

2 tahun lalu

Berita Populer

  • Homalomena dari Nabire Makin Diminati Pecinta Tanaman Hias

    Homalomena dari Nabire Makin Diminati Pecinta Tanaman Hias

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Terjadinya Erupsi Gunung Berapi

    30 shares
    Share 30 Tweet 0
  • Khasiatnya Banyak, Permintaan Akar Tunjuk Langit Makin Melambung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Persiapan Menghadapi Ancaman Gunung Meletus

    7 shares
    Share 7 Tweet 0
  • Larangan Terbang Malam Hari Bukan Kebijakan Otoritas Bandara

    3 shares
    Share 3 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Terms of Service
  • Indeks Berita

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Seni & Budaya
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Wake Up

© 2020 Suara Bali Media All Right Reserved.